Haruskah Tukang Sayur hingga Pedagang Keliling di Jakarta Ajukan STRP?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pedagang kopi keliling beraktivitas saat pandemi virus corona di Jakarta. Foto:  ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang kopi keliling beraktivitas saat pandemi virus corona di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Untuk mengawasi dan membatasi pergerakan masyarakat selama PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan wajib Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Jadi pekerja dan warga yang memiliki keperluan mendesak di Jakarta perlu mengajukan permohonan ini.

Pengajuan STRP ini harus dilakukan secara kolektif oleh perusahaan, bagi permohonan karyawan sektor esensial dan kritikan agar bisa ngantor.

Lalu bagaimana dengan pelaku usaha yang bekerja di sektor informal seperti tukang sayur, pedagang keliling, pedagang makanan dan minuman, dan sejenisnya?

kumparan post embed

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menjelaskan, bagi usaha yang tak tergabung dalam organisasi atau koperasi tak perlu mengajukan STRP karena tak masuk dalam ketentuan.

"STRP untuk para pekerja sektor informal yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dapat diajukan secara kolektif oleh penanggung jawab organisasi atau koperasi. Sementara yang tidak tergabung dalam organisasi atau koperasi saat ini belum diatur dalam ketentuan STRP DKI," dikutip dari penjelasan resmi DPMPTSP, Jumat (9/7).

Penyekatan kendaraan dari Tangerang ke Jakarta, pada Rabu (7/7). Foto: Dok. Istimewa

Sementara untuk freelancer harus mengajukan permohonan STRP jika perlu berkegiatan di luar rumah.

"Freelancer termasuk pekerja paruh waktu maka memerlukan STRP. Setiap pekerja yang bekerja di perusahaan/badan usaha di wilayah Jakarta pada sektor esensial dan kritikal wajib memiliki STRP yang dimohonkan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha," jelasnya.

instagram embed