Hary Tanoe Datangi Polda Metro: Infonya Ponsel Aiman Hendak Disita, Saya Kecewa

26 Januari 2024 22:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) mengungkapkan alasannya datang ke Polda Metro Jaya saat Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono diperiksa, Jumat (26/1) malam.
ADVERTISEMENT
Hary mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya atas informasi yang diterima bahwa Aiman yang juga kader Perindo diperiksa. Selain itu, ia mendapat kabar ponsel milik Aiman hendak disita.
"Makanya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya, Aiman dia dipanggil sebagai saksi tapi HP-nya mau disita," kata Hary Tanoesoedibjo kepada wartawan.
Ketum Perindo ini heran dan mempertanyakan alasan polisi ingin menyita ponsel milik Aiman. Sebab, Aiman masih berstatus sebagai saksi.
"Sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan, makanya saya datang ke sini untuk menanyakan," imbuh dia.
Setelah menunggu beberapa lama, HT mengaku kecewa karena tak diizinkan untuk bertemu langsung dengan Aiman.
ADVERTISEMENT
"Saya datang ke sini tapi saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya nunggu duduk di ruang tamu gak boleh masuk," ucap dia.
HT berharap, pihak kepolisian bisa segera memberikan kepastian hukum kepada Aiman agar perkara ini bisa segera diselesaikan.
"Kita sebagai warga negara, sebagai rakyat ingin ada kepastian hukum supaya apa yang kita kerjakan ada kepastian, kita tau mana yang benar mana yang salah," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan Aiman masih berstatus sebagai saksi.
Ia tak membenarkan soal adanya penyitaan yang dilakukan. Namun, menurutnya, langkah penyitaan bisa dilakukan dalam proses penyidikan.
"(Status Aiman) masih saksi," kata Ade.
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," jelas Ade.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan ini kembali dilakukan terhadap Aiman setelah status perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Total ada 6 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Aiman Witjaksono karena pernyataannya soal Polri tidak netral dalam Pemilu 2024. Keenam laporan tersebut diterima pada 13 November 2023.