Hary Tanoe: Kasus Pajak Mobile 8 Bukan Pidana Korupsi

6 Juli 2017 19:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hary Tanoe usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hary Tanoe usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Perindo sekaligus bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama 9 jam sebagai saksi kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile 8. HT berkukuh, kasus pajak PT Mobile 8 tidak masuk ranah pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Hary Tanoe memberikan keterangan kepada penyidik mengenai kapasitasnya sebagai komisaris PT Mobile 8 sampai bulan Juni 2009 yang lalu. Harry Tanoe juga menegaskan kasus restitusi pajak yang menimpa dirinya saat ini seharusnya sudah tidak perlu diusut lagi karena sudah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2016 yang lalu.
“Di situ putusan daripada hakim bahwa kasus ini merupakan ranah daripada perpajakan. Jadi bukan kewenangan daripada Kejaksaan. Dan itu saya jelaskan. Jadi makanya cukup lama karena saya jelaskan secara rinci tadi dan kronologinya bahwa saya hanya komisaris. Kemudian sampai adanya praperadilan 29 november 2016 untuk kasus yang sama persis. Jadi intinya di situ," kata Hary Tanoe usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
Dia menyayangkan Kejagung yang malah mengusut lagi kasusnya yang seharusnya sudah resmi dihentikan lewat putusan di praperadilan. Dia tetap berpendapat kasus ini bukan kasus korupsi, melainkan kasus pajak.
Hary Tanoe usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hary Tanoe usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
"Intinya ini adalah hal yang sama persis, kemudian diulang lagi, dan tentunya saya jelaskan bahwa kondisinya sudah berbeda bahwa kasus ini telah selesai di praperadilan dan bukti-bukti itu juga sudah disampaikan termasuk surat dari BPK, termasuk juga surat keterangan dari Kementerian Keuangan tanggal 18 November 2016. Itu sudah dipakai semua sebagai alat bukti," paparnya.
"Tapi hakim praperadilan memutuskan bahwa ini ranah perpajakan, bukan kewenangan Kejaksaan. Jadi saya sampaikan alat bukti apapun yang dibawa selama objeknya sama, tetap merupakan kewenangan perpajakan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pihak Kejagung menegaskan bahwa mereka mengindikasikan ada pidana korupsi dalam kasus PT Mobile 8. Bahkan, dalam waktu dekat, Kejagung akan menerbitkan sprindik untuk menjerat Hary Tanoe.
"(Indikasi akan diterbitkan sprindik) Menurut kita kuat. (Akan diterbitkan dalam waktu dekat) mungkin iya. Karena ini kan kita udah pernah ambil keterangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah.