Hasil Autopsi Eks Kepala BPN Badung: Luka Dada Tembus Punggung

1 September 2020 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha diduga bunuh diri, i dalam kamar mandi Gedung Kejati Bali, Senin (31/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha diduga bunuh diri, i dalam kamar mandi Gedung Kejati Bali, Senin (31/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Autopsi terhadap jenazah mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar Tri Nugroho telah keluar, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pada tubuh Tri ditemukan luka tembak pada dada bagian kiri. Luka tembak menembus punggung Tri. Tri dipastikan tewas karena tembakan tersebut.
"Sudah kita melakukan olah TKP dan sudah autopsi dari hasil otopsi sementara ada penyebab kematian karena ada luka tembakan di dada sebelah kiri. Ada satu (tembakan) tembus (hingga pada punggung)," kata Jansen kepada wartawan.
Polisi juga menemukan pistol revolver buatan Turki dengan kaliber 9mm di lokasi. Saat ini, polisi masih menyelidiki bagaimana senjata tersebut bisa berada di tangan Tri. Polisi akan meminta sejumlah keterangan saksi dari Kejati maupun Penasehat Hukum Tri, Harmaini Hasibuan.
"Tentu pemeriksan terkait keberadaan kok bisa ada pada korban senjata itu. Dari keterangan saksi hanya mendengar dekat apakah dekat atau jauh (dari saksi) akan diumumkan Polda kesimpulan secara keseluruhan," kata dia.
Ilustrasi penembakan Foto: Pixabay
Seperti diketahui, Tri diduga bunuh diri dengan menembakkan pistol ke bagian dadanya di kamar mandi Gedung Kejati Bali sekitar pukul 19.00 WITA malam tadi, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
Aksi bunuh diri ini dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan hendak diboyong dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar. Tri sempat kabur ke rumahnya saat proses pemeriksaan dihentikan sementara karena Tri izin salat.
Tri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi sertifikat tanah di Kabupaten Denpasar dan Kota Denpasar saat menjabat sebagai Kepala BPN. Dia diduga menerima puluhan miliar gratifikasi untuk sertikat tanah.
Dia menjabat sebagai kepala BPN Kota Denpasar Tahun 2007- 2011, sedangkan menjadi Kepala BPN Kabupaten Badung tahun 2011-2013, selanjutnya dia menjabat di BPN Pusat di Jakarta.
Perbuatan gratifikasi dan korupsi Tri terungkap atas temuan PPATK dalam kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan sekitar tahun 2017 lalu. Nilai gratifikasi Tri senilai Rp 5,46 miliar dan nilai TPPU mencapai Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
Sejumlah aset seperti 12 unit kendaraan roda dua dan 4 unit roda empat mewah, 250 hektar perkebunan karet di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, 11 aset tanah dan bangunan telah disita Kejati Bali.
Nama Tri Nugroho juga disebut menerima uang Rp 10 miliar dari rekening PT Pecatu Bangun Gemilang yang merupakan milik terpidana Wagub Bali Sudikerta (kasus penipuan dan TPPU PT Maspion Surabaya, Ali Markus).
Tri Nugraha dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana 20 tahun. Atas kematian Tri kasus gratifikasi, korupsi dan TPPU Tri ditutup.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona