Hasil Kajian IPB: Wisata Glow Kebun Raya Bogor Beri Dampak Negatif ke Tumbuhan
·waktu baca 3 menit

Wisata glow atau wisata malam di Kebun Raya Bogor (KRB) sempat menimbulkan pro kontra di masyarakat. Para ahli botani memberi kritik hingga akhirnya Wali Kota Bogor Bima Arya meminta wisata glow dihentikan hingga ada kajian dari ahli IPB University dan peneliti BRIN.
Lalu bagaimana hasilnya?
Wisata glow Kebun Raya Bogor merupakan wisata malam menikmati terangnya warna-warni cahaya di Kebun Raya.
Dan menurut para peneliti dari IPB University, hasil kajian ilmiah dampak wisata glow atau Artificial Light at Night (ALAN) terhadap kelestarian Kebun Raya Bogor (KRB) menyebutkan ada dampak negatif.
Seperti dalam siaran pers IPB University yang diterima kumparan, Senin (27/12), Ketua Tim Peneliti Prof Damayanti Buchori mengatakan, melalui studi literasi yang dilakukan itu menunjukkan bahwa cahaya artifisial pada malam hari terbukti berdampak penting dan negatif terhadap tumbuhan dan satwa.
ALAN akan mengganggu ekofisiologi tumbuhan, perilaku satwa dan dapat meningkatkan mortalitas satwa hingga menurunkan angka populasi.
“Dari penelitian-penelitian di berbagai negara, sangat jelas dibuktikan dampak negatif ALAN. Hewan dan tumbuhan akan terganggu jam biologisnya. Mengganggu fotosintesis, proses regenerasi tanaman, interaksi satwa dengan tanaman, yang itu bisa mengganggu stabilitas ekosistem,” ujar Damayanti.
Selain pada tumbuhan, lanjutnya, dampak ALAN terhadap satwa mengakibatkan terhambatnya proses kembang biak pada katak. Suara panggilan kawin dan aktivitas kawin katak akan berkurang akibat terpapar ALAN.
Berdasar penelitian yang telah ada, cahaya artifisial juga menyebabkan penurunan populasi kunang-kunang dan berpotensi menjadi penyebab kematian serangga.
Damayanti menerangkan, status Kebun Raya Bogor merupakan hutan kota. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011-2031, KRB merupakan kawasan pelestarian alam untuk perlindungan plasma nutfah.
Karenanya, aktivitas komersial di dalam KRB perlu lebih dulu dilakukan studi kelayakan atau analisis dampak lingkungan (AMDAL).
“Dengan status sebagai hutan kota dan kawasan pelestarian, ada konsekuensi yang terkait peraturan apabila akan dikembangkan untuk usaha komersial,” kata Prof Damayanti.
Saran dari IPB University
Oleh karena itu, lanjutnya, IPB University menyarankan beberapa opsi. Yaitu, menghentikan kegiatan wisata glow yang menggunakan ALAN.
Atau jika tidak, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) harus memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan UU No 32 Tahun 2009 yaitu melakukan studi kelayakan tentang kajian dampak lingkungan hidup (feasibility study /AMDAL) berdasarkan sains yang solid/kuat.
Metoda yang dikembangkan harus memenuhi kaidah-kaidah sains yang benar.
“Feasibility study harus dilakukan dengan merujuk pada pengetahuan-pengetahuan yang sudah terbukti, seperti tertera dalam literature review dari Kajian Ilmiah IPB University. Dan dokumen AMDAL harus disusun oleh tenaga ahli yang berkompeten, mampu memenuhi kaidah sains yang benar dan berintegritas,” terang Damayanti.
Kepala LPPM IPB University yang juga menjadi penanggung jawab tim peneliti, Dr Ernan Rustiadi, mengatakan, hasil kajian ini telah sebelumnya disampaikan ke Wali Kota Bogor guna ditindaklanjuti.
“Kami berharap publik bisa mengetahui pandangan IPB University secara formal melalui kajian ini. Hasil kajian ini juga kita terbitkan dalam bentuk buku yang akan kita bagikan ke publik,” tuturnya.
Tim peneliti yang diketuai Prof Damayanti Buchori ini beranggotakan Prof M Faiz Syuaib, MAgr (Wakil Kepala LPPM Bidang Penguatan Sumberdaya, Kerja sama dan Pengembangan), Dr Triadiati (Departemen Biologi), Dr Mirza Dikari Kusrini (Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata), Dr Siti Nurisjah, MSLA (Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W), Dr Soeryo Adiwibowo, (Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat), dan F Sastiviani Putri Cantika, SP (Asisten Peneliti).
