Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hasil Polling: 90,2% Pembaca Minta Polri Bikin Aturan Baru Tangani Korban Begal
26 April 2022 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 90,2 persen pembaca kumparan menyatakan Polri perlu membuat aturan baru untuk tangani perkara bunuh begal seperti kasus Murtede alias Amak Santi . Sikap pembaca ini didapat dari hasil polling kumparan yang beredar sejak 18 April sampai 24 April 2022.
ADVERTISEMENT
Dari total 500 responden yang mengisi polling ini, ada 451 orang yang merasa aturan baru perlu dibuat. Ini berarti sisanya, yakni 49 orang, menyatakan bahwa Polri tak perlu membuat perubahan untuk menangani kasus lawan begal.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Amak Santi menuai kontroversi. Polisi dianggap gegabah menetapkan seorang korban begal menjadi tersangka.
Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan tindakan Amak membunuh begal bisa dikategorikan sebagai pembelaan kedaruratan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Tak lama usai kasus ini viral, polisi akhirnya menggugurkan status Amak Santi sebagai tersangka.
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 pada Sabtu (16/4).
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi pada Muhammad Irfan Bahri , pemuda asal Madura yang melawan begal hingga tewas pada tahun 2018 silam. Saat itu, ponselnya hendak dirampas di Jembatan Layang Summarecon, Bekasi.
Irfan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Status itu lantas dicabut usai kasusnya disoroti Menko Polhukam Mahfud.