Kisah Irfan Melawan Begal, Terancam Hukuman hingga Dapat Penghargaan

1 Juni 2018 9:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Irfan Bahri dan Ahmad Rofiq  (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
M Irfan Bahri dan Ahmad Rofiq (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rabu (23/5) malam menjadi hari yang kelam bagi Muhammad Irfan Bahri, pemuda asal Madura yang tengah berlibur di Bekasi. Bersama saudarannya Ahmad Rofiq, keduanya yang tengah menikmati pemandangan malam di Jembatan Layang Summarecon, Bekasi, secara tiba-tiba didatangi oleh dua orang lelaki yang ternyata merupakan begal.
ADVERTISEMENT
Begal tersebut, yakni Aric Saipulloh (17) datang bersama rekannya yang berjaga di motor. Aric mendekati Irfan dan memaksa keduanya memberikan ponsel mereka. Tak main-main karena Aric menggunakan sebuah celurit agar Irfan dan Rofiq mau memberikan ponselnya.
Ponsel berhasil didapat, namun Aric tetap mengayunkan celurit ke arah Irfan. Inilah yang membuat pemuda berusia 19 tahun itu akhirnya memilih untuk memberi perlawanan kepada Aric.
"Tapi dia kok mengayunkan lagi celuritnya ke saya, wah saya kaget kan, kemudian saya tangkis dan saya tendang kakinya, dia terjatuh. Tapi sabetan celuritnya masih sempat mengenai pipi saya,” ujar Irfan.
M Irfan Bahri dan Ahmad Rofiq  (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
M Irfan Bahri dan Ahmad Rofiq (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Kemudian Irfan berhasil merebut senjata tajam tersebut dari Aric. Ia lalu mengayunkan celurit sebanyak 3 kali ke punggung Aric sambil memintanya untuk menyerahkan ponsel milik Rofiq yang masih ia bawa.
ADVERTISEMENT
Aric berhasil melarikan diri meski terluka parah. Namun karena luka yang kadung parah, nyawanya tak tertolong karena kehabisan darah.
Inilah yang kemudian menjadi hal yang tak pernah diduga oleh Irfan. Tindakannya membela diri sempat membuatnya terancam pidana. Alasannya, karena aksinya itu menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.
"MIB (Irfan) saat ini dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jairus.
Hal ini langsung memicu reaksi di media sosial. Warganet menilai apa yang dilakukan oleh Irfan adalah sebuah tindakan membela diri karena nyawanya yang terancam. Oleh karena itu tidak sepatutnya, Irfan yang merupakan korban malah menjadi terhukum.
Tidak lama setelahnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto langsung menanggapi. Indarto dengan tegas menyatakan bahwa status Irfan adalah saksi bukan tersangka. Pihaknya juga meminta keterangan pendapat ahli untuk menentukan status hukum Irfan.
ADVERTISEMENT
"Saya tegaskan dan saya klarifikasi sampai saat ini status dari yang bersangkutan masih sebagai saksi, bukan tersangka," kata Indarto kepada kumparan, Rabu (30/5).
Kapolres Bekasi Kombes Indarto (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bekasi Kombes Indarto (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Menurutnya apabila dari keterangan ahli membuktikan Irfan melakukan pembelaan diri, maka pemuda yang merupakan santri pondok pesantren itu tidak dapat dipidana.
"...kalau masuk bela paksa maka tentunya saudara MIB tidak dapat dipidana sesuai Pasal 49 ayat 2, demikian juga sebaliknya," tutur Indarto.
Selain itu, dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka yakni Indra yang merupakan rekan Aric. Indra terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan. Parahnya, menurut Indarto, Indra adalah seorang residivis yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa.
"Dia itu residivis, dia pernah kita tahan itu dalam kasus yang lain juga. Sebelumnya dia melakukan di tiga TKP pencurian dan kekerasan, dua motor sama satu handphone," papar Indarto.
ADVERTISEMENT
Titik terang akhirnya terlihat bagi Irfan dan juga Rofiq. Pada Kamis (31/5), keduanya dipastikan bebas dari segala tuntutan hukum. Tak cuma itu, keduanya bahkan diberikan penghargaan atas keberaniannya.
"Barusan kita menyaksikan penerimaan penghargaan terhadap warga masyarakat Mas Muhammad Irfan dan Mas Rofiq, dua-duanya 19 tahun tapi mempunyai nyali dan kemampuan untuk menggagalkan perampokan, tepuk tangan untuk mereka berdua," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto usai memberikan penghargaan, Kamis (31/5).
Irfan bercerita, keberaniannya melawan pembegal tersebut tidak lepas dari latar belakang bela diri yang dipunyainya. Setidaknya, sudah satu tahun lamanya Irfan belajar ilmu silat Joko Tole yang ia dapat saat menimba ilmu di Pondok Pesantren Darul Ulum, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Perguruan Pencak Silat Jokotole. (Foto: Facebook/Perguruan Pencak Silat " JOKOTOLE")
zoom-in-whitePerbesar
Perguruan Pencak Silat Jokotole. (Foto: Facebook/Perguruan Pencak Silat " JOKOTOLE")
"Saya sendiri sudah setahun belajar ilmu beladiri ini, tidak setiap hari, hanya untuk mengisi waktu saja. Tetapi rutin,” ujar Irfan, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
Usai menerima penghargaan, Irfan berniat untuk pulang kampung. Sebab, keluarga dan rekan di pondok pesantren cukup gempar karena kejadian ini. Irfan juga masih mengabdikan diri di pesantren, meski tidak secara intensif setiap hari berkegiatan di sana.
“Saya mau pulang kampung dulu lah, disuruh Ibu cepat pulang Madura, juga nanti balik ke Pondok, pada geger semua soalnya,” tukas Irfan.