Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hasil Polling kumparan: 67,85% Pembaca Setuju Nama Anak Minimal 2 Kata
30 Mei 2022 13:10 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 30 Juni 2022 16:27 WIB
ADVERTISEMENT
Sebanyak 67,85 persen pembaca kumparan sepakat dengan aturan pemerintah soal pemberian nama anak minimal dua kata. Sikap tersebut diperoleh berdasarkan polling kumparan yang diedarkan pada 25-30 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 619 responden yang menjawab polling tersebut. Sebanyak 420 orang di antaranya menyatakan setuju. Ini berarti, hanya 199 orang atau 32,15 persen saja yang memilih untuk memberikan nama anak dengan nama simpel satu kata.
Kebijakan pemberian nama dua kata ini sebelumnya diumumkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berlaku mulai 21 April 2022. Aturan nama pada e-KTP, Kartu Keluarga, hingga Kartu Identitas Anak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Menurut Pasal 4 ayat (2), terdapat empat syarat yang harus dipenuhi, di antaranya, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah paling sedikit dua kata.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrullah mengatakan, alasan penggunaan minimal dua kata itu berawal dari adanya masalah dalam paspor ketika WNI yang punya nama satu kata di KTP pergi ke luar negeri.
"Biasanya begitu (akan bermasalah) karena di luar negeri, rata-rata ada marganya," ujar Zudan, Rabu (25/5).