Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: AKBP Malvino Dipecat Tak Hormat
2 Januari 2025 17:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia divonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dalam sidang etik kasus pemerasan di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
ADVERTISEMENT
Sidang ini diputuskan dalam sidang etik lanjutan yang berlangsung tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/1).
Hasil ini menyusul vonis yang sama yang dijatuhkan kepada 2 anggota polri lainnya pada kasus ini. Salah satunya adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Selasa, 31 Desember 2024 lalu.
Pemecatan AKBP Malvino dilakukan usai dipatsus selama 6 hari. Atas putusan tersebut, ia menyatakan banding.
"Adapun hasil putusan, pertama adalah sanksi etika. Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama 6 hari dan sudah dijalani pelanggar. Kedua pemberhentian tidak hormat atau PTDH. Atas keputusan itu pelanggar menyatakan banding," ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di lobi Gedung TNCC.
ADVERTISEMENT
Sebelum sidang yang telah berlangsung sejak kemarin, Komisioner Kompolnas Choirul Anam, mengatakan bahwa AKBP Malvino diperiksa bersama dengan 2 orang bawahannya yang memegang jabatan Kanit.
"Makanya sampai pagi yang Malvino belum selesai, makanya ditunda hari ini, diskors untuk hari ini. Jadi hari ini sidangnya untuk tiga orang, yang 2 baru, yang satunya melanjutkan dari proses kemarin," terangnya kepada wartawan.
Dalam seluruh proses sidang etik yang telah diikutinya, eks Komisioner Komnas HAM itu meyakini akan ada upaya hukum pidana yang menanti para pelanggar etik dari perkara pemerasan ini.
"Artinya kita akan selesaikan ini dulu struktur peristiwanya jadi terang benderang, siapa yang bertanggung jawab, yang dari 2 sidang yang sudah putus kemarin itu sudah lumayan terang benderang tinggal tunggu yang lain. Kalau kamu nanya apakah ini potensi terhadap pidana, saya meyakini ini ada unsur pidana. Dan Kita akan tunggu itu," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan, ada 18 anggota kepolisian dari wilayah hukum Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka diduga memeras puluhan warga negara Malaysia yang menghadiri festival musik EDM terbesar di Indonesia, DWP 2024.
Berdasarkan informasi para korban yang mengadu di media sosial, disebutkan bahwa modus pemerasan belasan anggota kepolisian itu adalah dengan secara mendadak melakukan tes urine kepada para pengunjung. Mereka memeras sejumlah uang apa pun hasil tes urine itu.