Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan Tersangka Pembunuhan oleh AKBP Bintoro dkk
8 Februari 2025 7:32 WIB
ยท
waktu baca 4 menit![AKBP Bintoro saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan kepada tersangka pembunuhan. Foto: Dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jjndxjmxv0ahhere095a8sf6.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada sidang etik yang digelar Jumat (7/2) itu, Bintoro mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Selain Bintoro, beberapa rekan-rekannya yang dulu bertugas di Polres Jakarta Selatan juga kena sanksi.
Siapa saja mereka? Berikut kumparan rangkum:
Para Polisi yang Kena Sanksi selain AKBP Bintoro: AKP Mariana Dipecat, AKBP Gogo Galesung Demosi 8 Tahun
Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Mariana, akhirnya rampung disidang etik terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Hasilnya, Mariana disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.
"Barusan kelar (hasilnya) PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, melalui pesan singkat pada Sabtu (8/2).
ADVERTISEMENT
Sidang etik terhadap Mariana berlangsung hingga dini hari. Adapun sebagai respons atas putusan itu, Mariana mengajukan banding.
"Banding," ujar Anam.
Dengan demikian, total terdapat 5 anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang telah disidang etik, berikut ini sanksinya:
1. Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disanksi PTDH;
2. Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung disanksi demosi 8 tahun;
3. Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun;
4. Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria disanksi PTDH;
5. Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana disanksi PTDH.
Kompolnas Sebut Ada Pengacara yang Diduga Berperan Aktif Beri Suap
Anam melanjutkan soal suap itu. Ia menyebut, ada pengacara yang aktif menyuap para anggota Polri tersebut.
ADVERTISEMENT
Pengacara itu diduga secara aktif memberi uang ke beberapa anggota polisi guna menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Anam menyebut pengacara itu berinisial EDH. EDH diduga merujuk pada Evelin Dohar Hutagalung, yang merupakan mantan pengacara dari Arif. Evelin bakal turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang etik yang digelar terhadap AKBP Bintoro.
"Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2).
Anam menyayangkan adanya pengacara yang berperan begitu aktif melakukan penyuapan demi menghentikan kasus yang menimpa kliennya. Diharapkan, Evelin dapat hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangannya.
ADVERTISEMENT
"Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi," ucap dia.
Kenapa Sanksi AKBP Bintoro Lebih Berat daripada AKBP Gogo Galesung?
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menduga sanksi yang dikenakan terhadap Gogo jauh lebih ringan karena Gogo masih berupaya melanjutkan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo hingga berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Ini mengganggu proses ataukah tidak, itu yang paling penting, yang kedua dalam proses penegakan hukum sendiri, yang AKBP G (Gogo) kan prosesnya juga jalan sampai P 19 dan katanya hari ini P 21. Itu juga mungkin menjadi pertimbangan," kata dia di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2).
Hal itu, kata Anam, berbeda dengan penanganan kasus saat Bintoro menjabat yang dinilai mandek. Namun, hal itu hanya dugaan saja. Menurut dia, pertimbangan soal sanksi yang dikenakan hanya diketahui oleh Komisi Kode Etik.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebagai kewajiban penegakan hukum itu berjalan, berbeda dengan mungkin yang sebelumnya, pejabat sebelumnya yang gak jalan-jalan ini kasus," ucap dia.
Meskipun keduanya dikenakan sanksi etik, Anam menambahkan, Bintoro dan Gogo tak aktif meminta uang. Menurut dia, pihak yang aktif memberi uang yakni mantan pengacara tersangka pembunuhan yakni EDH atau Evelin Dohar Hutagalung. Dengan begitu, kasus itu lebih condong ke penyuapan dibanding pemerasan.
"Apakah B yang lebih aktif atau tidak aktif, sebenarnya yang paling aktif diluar struktur kepolisian," ujar dia.
AKBP Bintoro Ajukan Banding Atas Pemecatannya
Anam juga menjelaskan, AKBP Bintoro mengajukan banding yang ia terima.
"Banding," kata Anam, di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2).
Adapun dalam sidang itu, konstruksi perkara yang terkait dengan Bintoro dijelaskan secara rinci. Dia pun memberi apresiasi ke Bid Propam Polda Metro Jaya yang telah berhasil menghadirkan beberapa saksi penting dalam sidang etik Bintoro.
ADVERTISEMENT
"Memang tidak mudah untuk membawa orang di pemeriksaan bukan anggota, ada juga yang gak mau datang tapi ngasih keterangan tertulis. Itu menurut kami penting dan prestasi," ucap dia.