Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Hasil Sidang Kode Etik Pemerasan Tersangka: AKBP Gogo Didemosi 8 Tahun
7 Februari 2025 19:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung saat dijumpai di Mapolres Jaksel, Kamis (17/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jacmed68ehqgmch4bcj1dkvn.jpg)
ADVERTISEMENT
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria, selesai menjalani sidang etik.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan dipatsus selama 20 hari. Sementara, Zakaria disanksi etik berupa PTDH. Ketiganya menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.
"AKP Z (sanksi) PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2).
Anam menyebut, Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus itu. Zakaria bahkan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu pun, sambung Anam, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik. Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.
"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan," kata dia.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Arif dan Bayu mencuat dan menyeret nama Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
ADVERTISEMENT