Hasil Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM soal Aksi Unjuk Rasa di DPR yang Ricuh

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Komnas HAM mengungkapkan hasil temuan terhadap aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta sejak 25 Agustus 2025 hingga hari ini. Komnas HAM melakukan pengamatan media, media sosial dan peninjauan lapangan pada tanggal 26 dan 29 Agustus 2025, dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait.

Sejumlah fakta ditemukan Komnas HAM.

Pertama diduga kuat telah terjadi penggunaan kekuatan yang berlebih (excessive use of force) oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan satu orang atas nama Almarhum Affan Kurniawan (21 tahun) meninggal dunia karena diduga kuat ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis (Rantis) Brimob POLRI.

"Selain itu diduga kuat terdapat ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian massa oleh aparat kepolisian, dan adanya penangkapan dan atau penahanan sewenang wenang terhadap para pengunjuk rasa," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina kepada wartawan, Jumat (29/8).

Kedua, telah terjadi pembatasan yang tidak proporsional dan tidak perlu (disproportionate and unnecessary) terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat.

Menurut Komnas HAM, penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan Perkapolri 16/2006 dan Perkapolri 1/2009 terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, di mana pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya upaya-upaya pembatasan informasi melalui penggunaan sosial media oleh pemerintah dan polisi.

"Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 ayat (1) an Pasal 25 UU HAM, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ucap Putu.

Berdasarkan Prinsip Siracusa, katanya, pembatasan terhadap hak ini harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas (legal basis), tujuan yang sah (legitimate aim), dan proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai (proportionate to legitimate aim).

Temuan ketiga, adanya dugaan kuat tindakan penangkapan secara sewenang-wenang dengan dalih pengamanan oleh kepolisian yang merupakan pembatasan kebebasan bergerak (deprivation of liberty).

Berdasarkan temuan Komnas HAM, pada aksi unjuk rasa tanggal 25 Agustus 2025, pihak kepolisian menangkap 351 orang dan pada aksi unjuk rasa tertanggal 28 Agustus 2025, pihak kepolisian diduga menangkap 600 orang.

Untuk itu komnas HAM merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas dan akuntabel terhadap semua pihak di jajaran Kepolisian yang telah melakukan tindakan menabrak dan melindas Alm. Affan Kurniawan, dan korban luka lainnya agar tidak terjadi impunitas serta melakukan pemulihan hak-hak korban;

  2. Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, penggunaan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia;

  3. Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi secara komprehensif atas tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa;

  4. Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk bekerja secara efektif, profesional dan mengedepankan keselamatan warga sipil serta mengkoordinasikan situasi dengan jajaran pemerintahan terkait;

  5. Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta menjamin kebebasan pers jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya.

  6. Mendorong pemerintah, DPR dan semua pihak untuk membuka ruang partisipasi, kritik, dialog dan aspirasi dari masyarakat serta menghindari pernyataan, sikap dan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

  7. Mengimbau pemerintah, DPR untuk menarik kembali kebijakan-kebijakan yang berdampak negatif bagi masyarakat dan menimbulkan reaksi negatif kepada masyarakat

  8. Meminta Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan sarana evakuasi, layanan medis, dan bantuan bagi korban dan masyarakat terdampak.

  9. Mengimbau masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa secara damai, dan menjaga situasi yang kondusif, serta menghindari segala bentuk provokasi dan tidak terpancing dengan tindakan-tindakan anarkis yang akan merugikan masyarakat.