Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Hasto Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Waktunya Baru Tepat
11 Januari 2025 15:08 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 23 Desember 2024. Atas penetapan itu, dia mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Lantas apa alasan gugatan praperadilan itu baru dibuat hampir 3 minggu setelah penetapannya tersangka?
"Waktunya baru tepat sekarang," kata kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, saat dihubungi kumparan, Sabtu (11/1).
Lebih lanjut, dia menyebutkan dalam mengajukan praperadilan itu ada hal-hal yang perlu dipersiapkan.
"Dalam mengajukan permohonan tersebut tentu harus dipersiapkan dengan baik," sambungnya.
Johannes tidak menjawab perihal adakah alasan khusus yang membuat praperadilan itu baru dibuat pada seminggu pertama di awal 2025. Gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel terdaftar pada Jumat (10/1) di PN Jaksel.
Saat ini, Hasto berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Sedianya, Hasto dijadwalkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada 6 Januari 2025. Namun, ia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah 10 Januari 2024 atau setelah HUT ke-52 PDI Perjuangan. Kini, Hasto mengajukan praperadilan melawan KPK.