Hasto Ajukan Praperadilan Lagi: Ada 2 Permohonan, Sidang Pertama 3 Maret

17 Februari 2025 18:27 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri acara HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri acara HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu resmi diterima oleh PN Jaksel pada Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut, ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto teregister secara terpisah dan dengan nomor perkara yang berbeda.
Adapun Hasto dijerat oleh KPK sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI," ujar Djuyamto kepada wartawan, Senin (17/2).
Untuk perkara suap, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu akan disidangkan oleh Hakim tunggal Afrizal Hady.
Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Untuk gugatan itu, kata dia, akan diadili oleh Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
ADVERTISEMENT
"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," ungkapnya.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membenarkan soal pengajuan 2 permohonan praperadilan tersebut.
"Ya betul [kembali mengajukan praperadilan], kami daftarkan praperadilan dua perkara," ucap Maqdir kepada wartawan.
"[Gugatan praperadilan] sudah didaftarkan Jumat," jelas dia.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy mengatakan bahwa 2 gugatan praperadilan itu diajukan berdasarkan pertimbangan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto saat memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan kliennya.
"Pada hari Jumat [14 Februari], kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis [13 Februari] kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (16/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," imbuh dia.
Adapun pada hari ini, Senin (17/2), sedianya Hasto bakal diperiksa oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
Akan tetapi, Hasto justru tidak hadir dan meminta penundaan pemeriksaannya lantaran kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedianya, pemeriksaan hari ini menjadi yang pertama kali usai gugatan praperadilan Hasto kandas di PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan tersebut merupakan bentuk perlawanan Hasto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Hakim Djuyamto menilai, permohonan praperadilan Hasto gugur karena tidak memenuhi syarat formil. Sebab, gugatan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur.
Dalam permohonannya, Hasto mempersoalkan dua status tersangka yang diterbitkan KPK berdasarkan atas dua surat perintah penyidikan (Sprindik). Dua sprindik itu yakni:
Menurut Djuyamto, penetapan tersangka terhadap Hasto dengan dua Sprindik tersebut terkait dengan dugaan dua tindak pidana berbeda yang disangkakan kepada Hasto, yakni dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah kepada penyelenggara negara. Harusnya praperadilan diajukan juga dalam dua permohonan, tidak disatukan.
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan siap menghadapi bila ada permohonan praperadilan lagi dari Hasto.

Kasus Hasto

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT