Hasto Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Apa yang Dipersoalkan?

20 Januari 2025 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri acara HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri acara HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya di KPK. Hasto mempersoalkan alat bukti yang digunakan penyidik untuk menjeratnya.
ADVERTISEMENT
"Bukti permulaannya itu apa sih? Bukti permulaan terhadap adanya suap, bukti permulaan terhadap adanya perintangan penyidikan," ujar pengacara Hasto, Maqdir Ismail, kepada wartawan di TIM, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Adapun Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Yakni, dugaan suap Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Menurut Maqdir, perbuatan yang disangkakan terhadap Hasto ini bersifat kontradiktif.
"Mas Hasto ini disangka menyuap bersama-sama Harun Masiku menyuap Komisioner KPU. Tapi pada saat yang sama Mas Hasto dikatakan merintangi penyidikannya Harun Masiku. Sementara dalam perkara itu dia juga menjadi tersangka. Kan enggak mungkin, enggak masuk di akal kan?" ujar Maqdir.
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Oleh karenanya, Maqdir melanjutkan, pihaknya perlu menguji alat bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan Hasto teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana akan digelar pada Selasa (21/1) besok.

Kasus Hasto

Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.