Hasto Minta Tunda Diperiksa, KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan

17 Februari 2025 11:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaannya kepada KPK. Sedianya, ia diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada hari ini, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
Adapun Hasto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan lantaran kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menekankan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," ujar Tanak kepada wartawan, Senin (17/2).
Calon pimpinan KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
"Kecuali, ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," jelas dia.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengkonfirmasi terkait dengan jadwal pemeriksaan terhadap kliennya itu.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya bakal mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Namun, tak dibeberkan lebih lanjut kapan penjadwalan ulang yang diajukan oleh Hasto.
"Kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis [13 Februari] kemarin," kata Ronny.
ADVERTISEMENT
"Yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan," ungkapnya.
Adapun pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya bagi Hasto usai gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya diputuskan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan tersebut merupakan bentuk perlawanan Hasto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.
Hakim Djuyamto menilai permohonan praperadilan Hasto gugur karena tidak memenuhi syarat formil. Sebab, gugatan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, Hasto mempersoalkan dua status tersangka yang diterbitkan KPK berdasarkan atas dua surat perintah penyidikan (Sprindik). Dua sprindik itu yakni:
Menurut Djuyamto, penetapan tersangka terhadap Hasto dengan dua Sprindik tersebut terkait dengan dugaan dua tindak pidana berbeda yang disangkakan kepada Hasto, yakni dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah kepada penyelenggara negara. Harusnya praperadilan diajukan juga dalam dua permohonan, tidak disatukan.
Atas putusan itu, pihak Hasto mempertimbangkan bakal mengajukan praperadilan kembali mengikuti putusan PN Jaksel.
ADVERTISEMENT

Kasus Hasto

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.