Hasto Siapkan 41 Bukti Praperadilan, Klaim Ada Pelanggaran Prosedur KPK

6 Februari 2025 12:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyiapkan 41 alat bukti untuk memperkuat permohonan praperadilan yang diajukan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengeklaim bukti-bukti tersebut akan memperkuat argumentasi mereka bahwa penetapan tersangka Hasto adalah dipaksakan.
"Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan," ujar Ronny kepada wartawan, Kamis (6/2).
Ronny melanjutkan, barang bukti yang diajukan antara lain, dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang telah inkrah. "Serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK," tambah dia.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy jelang sidang praperadilan melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Ia berharap, berbagai barang bukti ini dapat membuat terang perkara yang disangkakan kepada Hasto. Sehingga bisa memberikan keadilan.
"Karena kita tahu, pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapapun dia, dari Presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai seperti Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, tim hukum Hasto mendalilkan beberapa hal yang membuat penetapan tersangka ini tidak sah. Salah satunya terkait belum pernahnya Hasto diperiksa sebagai calon tersangka.
Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengatakan hal tersebut justru bertentangan dengan KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
"Penetapan tersangka terhadap Pemohon tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu telah bertentangan dengan KUHAP dan putusan MK 21/PUU/2014," kata Todung membacakan dalil gugatannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Todung juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru. Pasalnya, klaim dia, KPK menjerat Hasto menjadi tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
Kuasa hukum Hasto yang lainnya, Ronny Talapessy, menilai bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak jelas karena kontradiktif dan menciptakan ketidakadilan baru serta ketidakpastian hukum.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam menjerat Hasto sebagai tersangka, KPK mengeluarkan dua SPDP yang dinilai mengandung kontradiksi.
ADVERTISEMENT
Kedua SPDP ini, lanjutnya, mengandung kontradiksi dan memuat pernyataan yang tidak masuk di akal dan patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Patra Zen, turut memprotes cara KPK dalam melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku yang akhirnya menyeret kliennya sebagai tersangka.
Padahal, kata dia, kasus itu telah bergulir di persidangan hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Mereka yang sebelumnya telah disidang itu adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri.
Karena sederet dalil tersebut, Hasto meminta status tersangkanya dibatalkan. Sementara KPK menyatakan proses hukum terhadap KPK sudah sesuai prosedur.
KPK menjerat Hasto dalam dua perkara, yakni kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta menghalangi penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT