Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hasto Tersangka KPK, Jubir PDIP Nilai sebagai Politisasi Hukum
24 Desember 2024 10:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka Hasto berdasarkan surat perintah penyidikan atau
ADVERTISEMENT
Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, mengungkapkan pihaknya belum menerima informasi pasti terkait hal tersebut.
”Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen,” kata Chico saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).
Apabila memang benar, Chico menganggap hal itu sarat akan politisasi hukum. Ia menilai hal tersebut adalah bagian dari upaya mengganggu partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
“Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Chico menyebut, dari beberapa kasus atau sprindik di KPK yang menyangkut ketua umum akhirnya tidak dilanjut dan memilih untuk mengikuti arus. Hal itu yang menjadi penilaian Chico bahwa ada politisasi hukum.
ADVERTISEMENT
“Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” tutur dia.
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK baru Jilid VI.
Informasi yang kumparan dapatkan ekspose perkara penetapan tersangka Hasto tersebut dilakukan pada Jumat (20/12) sore, setelah serah terima jabatan pimpinan baru.
Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama-sama Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Sabar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan jawaban diplomatis saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut.
Kasus Harun Masiku
Kasus Harun Masiku ini memang belum usai. Masiku pun hingga kini belum berhasil ditangkap oleh KPK. Kasus ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020 lalu. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK saat OTT pada awal 2020 itu masih buron hingga kini. Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.
ADVERTISEMENT
Wahyu Setiawan mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 usai menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah menerima suap. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.
Adapun KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap sang buron.
Sementara terkait Hasto, dia sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK. Namun statusnya sebagai saksi. Saat itu, Hasto dimintai keterangan seputar kasus Masiku oleh lembaga antirasuah.