Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Hasto Usai Eksepsinya Kandas: Tak Akan Kurangi Tekad Wujudkan Keadilan
11 April 2025 11:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diputuskan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Hasto mengaku menghormati putusan atas eksepsi yang diajukannya. Ia juga menegaskan siap menghadapi persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian.
"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa," kata Hasto kepada wartawan usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4).
"Bahwa hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek material akan dilakukan di dalam pemeriksaan pokok perkara, dan saya bersama Penasihat Hukum siap," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Hasto juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tak melunturkan semangat dan tekadnya menegakkan keadilan.
"Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan. Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasto juga kembali menyinggung bahwa kasus yang menjeratnya terkesan dipaksakan dari perkara yang sudah diputus sebelumnya.
"Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, membacakan amar putusannya, Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang dibacakan oleh Hasto dan penasihat hukumnya telah memasuki pokok perkara.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap Hasto Kristiyanto.
Tak hanya itu, Majelis Hakim menyebut bahwa surat dakwaan tersebut juga telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran Hasto secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
Dengan begitu, persidangan untuk perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku berlanjut ke agenda pembuktian.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas," pungkas Hakim Rios.
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.