Hasya Mahasiswa UI Sudah Meninggal Jadi Tersangka, Polisi Tak Punya Empati

30 Januari 2023 16:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dwi Syafiera Putri saat membawa foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah .. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dwi Syafiera Putri saat membawa foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah .. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari, mengkritik penanganan polisi yang dinilainya tak profesional hingga menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M. Hasya Attalah Syaputra (18) yang sudah meninggal menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga berkeyakinan Hasya meninggal akibat ditabrak oleh seorang pensiunan Polri pada 6 Oktober 2022.
Taufik mempertanyakan penetapan tersangka terhadap korban yang telah meninggal dunia yang kemudian dihentikannya perkaranya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023.
Taufik juga menyayangkan perlakuan yang tidak selayaknya keluarga korban sehingga membuat pihak keluarga korban merasa tidak nyaman dan terintimidasi.
"Selain tidak sesuai KUHAP, penetapan korban sebagai tersangka itu juga tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban. Terlebih pihak keluarga sudah mengalami tindakan arogan dari pihak yang menabrak bahkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak keluarga pun dilakukan dengan pendekatan yang tidak simpatik," ungkap Taufik dalam keterangan tertulis, Senin (30/1).
ADVERTISEMENT
Meski telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Taufik Basari meminta pihak kepolisian menangani kasus ini secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Anggota komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Tim Media Taufik Basari
Ia meminta agar dilakukan gelar perkara ulang dengan melibatkan pihak keluarga dan/atau kuasa hukumnya.
"Kapolri dalam berbagai kesempatan sudah mengingatkan agar penanganan perkara dan pelayanan masyarakat dilakukan secara humanis berlandaskan nilai kemanusiaan. Saya melihat perintah tersebut tidak dijalankan dalam kasus ini," tegas anggota DPR RI yang juga alumnus dari Fakultas Hukum (FHUI) dan Fakultas Ilmu Budaya (FIB-UI) ini.
Taufik Basari menyatakan akan berkomunikasi dengan keluarga korban serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan Ikatan Alumni Mahasiswa (Iluni) FHUI sebagai pihak pendamping keluarga korban dalam perkara ini untuk menanyakan perkembangan dan harapan atas tindak lanjut persoalan ini.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga akan meminta penjelasan dari Ditlantas Polda Metro terkait pengawasan terhadap penanganan perkara di Polres Jakarta Selatan tersebut.

Peristiwa 6 Oktober 2022

Kasus ini mencuat usai keluarga M. Hasya Attalah "buka suara" di media sosial. Keluarga mengungkapkan kasus ini sejak 7 Oktober 2022 atau satu hari setelah kejadian.
Pengacara korban menjelaskan, saat kejadian, Hasya mengerem mendadak karena kendaraan di depannya tiba-tiba melambatkan lajunya. Hasya lalu terjatuh ke sisi kanan jalan.
Menurut pengacara, dari arah berlawanan, lewatlah mobil Pajero yang dikemudikan pensiunan perwira menengah Polri dan melindas korban.
Pengacara juga mengungkapkan, orang yang berada di TKP kemudian meminta pengemudi Pajero membawa korban ke rumah sakit, tapi pengemudi menolak.
Polisi yang menyelidiki kasus itu kemudian menyimpulkan kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian mahasiswa UI Hasya. Sementara itu, purnawirawan polisi yang datang dari arah berlawanan dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Perkara tersebut dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal. Surat SP3 keluar pada 16 Januari 2023.
***
Dapatkan informasi paling trending dan terpercaya seputar entertainment, bola & sport, tekno & sains, dan otomotif setiap saat hanya di kumparanPLAY! Klik di sini.