Hati-hati, Ini 11 Titik Separator Busway Rawan Kecelakaan

29 Desember 2017 13:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taksi tabrak separator busway di jati padang. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Taksi tabrak separator busway di jati padang. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengevaluasi banyaknya kecelakaan yang terjadi karena kendaraan menabrak separator busway. Peristiwa yang terjadi hampir setiap pekan ini salah satunya disebabkan karena kondisi separator yang memang rawan.
ADVERTISEMENT
"Masih didapatkan pemasangan separator dari aspek keamanan dan keselamatan masih sangat kurang memadai," ucap Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya Budiyanto dalam pesan singkat, Jumat (29/12).
Masalah yang ditemukan adalah tidak ada tanda atau marka yang memberikan petunjuk bahwa di depan ada separator, desain dan pemasangan separator belum meminimalkan dampak benturan, dan tanda yang disebut 'mata kucing' pada separator mengalami pemudaran, sehingga tidak mampu memberikan tanda pantul yang maksimal.
Truk menabrak separator dan dua motor (Foto: M. Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Truk menabrak separator dan dua motor (Foto: M. Iqbal/kumparan)
Berikut separator yang rawan terjadi benturan hasil survei Polda Metro Jaya:
1. Depan halte Jalan Sutoyo depan Wika, keluar underpass Cawang arah utara Jakarta Timur
2. Depan Pasar Gembrong, Jakarta timur
3. Jatinegara arah utara, Jakarta Timur
4. Jatinegara Selatan, Jakarta Timur
ADVERTISEMENT
5. Depan Polres Jakarta Barat
6. Jalan Slipi 1, Jakarta Barat
7. Depan RS Dharmais Jalan S. Parman, Jakarta Barat
8. Pintu masuk Tol Slipi Jalan S. Parman, Jakarta Barat
9. Jalan Latumenten, Jakarta Barat
10. Gelong samping Tol Tanjung Duren, Jakarta Barat
11. Jalan Gatot Subroto dekat pintu masuk Tol Semanggi I dan III.
Budiyanto meminta kepada penanggug jawab busway untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Dia mengungkap ketentuan dalam Pasal 273 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tenatang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(1) Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki yang rusak yang mengakibatkan laka lantas, dan menimbulkan korban luka ringan, dan kerusakan kendaraan/barang, pidana penjara 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
ADVERTISEMENT
(2) Mengkibatkan luka berat, pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
(3) Mengakibatkan meninggal dunia, pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000.
(4) Tidak memberi tanda atau rambu-rambu jalan yang rusak, pidana penjara 6 bulan atau denda paling bsnyak Rp 1.500.000.
"Sebagai informasi kepada seluruh masyarakat dan instansi yang berkompeten dan memiliki tanggung jawab sesuai dengan lingkup dan kapasitas tanggung jawabnya," kata Budiyanto.