Hati-hati Posting di Medsos, 4 Orang Ini Ditangkap Polisi di Bulan Mei

kumparanNEWSverified-green

clock

Polisi tangkap admin akun IG muslim_cyber1 (Foto: Instagram/@polresbogor)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap admin akun IG muslim_cyber1 (Foto: Instagram/@polresbogor)

Media sosial seperti pisau. Bisa digunakan untuk mengolah lauk dan daging menjadi santapan bermanfaat, tapi juga bisa melukai atau 'membunuh' orang jika disalahgunakan. Begitu kira-kira yang terjadi pada 4 orang ini.

Mereka pengguna medsos yang diciduk polisi sepanjang Mei gara-gara menggunakan media sosial sesuka hati. Penyebabnya, karena postingan di akun pribadi hingga sekadar komentar singkat di akun lain.

Berikut 4 orang tersebut seperti dirangkum kumparan (kumparan.com), Senin (5/6):

1. Ahmad Rifai Pasra

Ahmad ditangkap oleh anggota Krimsus Siber Mabes Polri di kediamannya, Kelurahan Silaing Bawah RT 6 Padang Panjang, sekitar pukul 16.15 WIB, Minggu (28/5). Penyebabnya adalah postingan di Facebooknya yang menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu adalah rekayasa polisi. Postingan itu viral.

facebook embed

[Baca juga: Tangkap ARP, Mabes Polri Kaget Dituduh Rekayasa Bom Kampung Melayu]

Setelah ditangkap polisi, Rifai lalu menuliskan surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena telah mencemarkan nama baik Polri. Permintaan maaf itu diterima Mabes Polri, namun proses hukum tetap berjalan.

[Baca juga: Surat Permintaan Maaf Ahmad Rifa'i ke Kapolri]

instagram embed

2. M. Ali Amin Said

Masih terkait postingan Facebook. M. Ali Amin Said ditangkap oleh Polda Lampung karena melontarkan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam postingan di Facebooknya itu, Ali juga mengancam Kapolri karena Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

instagram embed

[Baca juga: Polda Lampung Tangkap Pengguna Facebook yang Caci Maki Kapolri]

Postingannya itu saat ini tak bisa dilihat oleh masyarakat luas. Ali diamankan berikut sejumlah barang bukti, yakni 1 unit laptop, 2 unit HP dan beberapa buah buku tabungan.

Pelaku Ali Amin Said (kanan) diamankan kepolisian (Foto: Instagram @divisihumaspolri)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku Ali Amin Said (kanan) diamankan kepolisian (Foto: Instagram @divisihumaspolri)

3. Bogel

Tak hanya Facebook, media sosial Instagram juga dipantau oleh Polri. Seorang pria berinisial MS alias Bogel ditangkap Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur, Kamis (25/5) karena menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Bukan di akun pribadi, Bogel menghina Kapolri dengan menuliskan komen di Instagram @divisihumaspolri yang menampilkan foto Kapolri dengan seorang Polwan Brigadir Fitri Arina, yang mendapat penghargaan atas pengabdiannya di daerah.

Seperti dilansir akun Instagram Polres Tuban @polrestuban Minggu (28/5), Bogel menuliskan komentar 'muka nafsu tuh jenderal *sensor* '.

[Baca juga: Pria ini Ditangkap Polisi karena Hina Kapolri di Komen Instagram]

instagram embed

4. Admin muslim_cyber1

Pria berinisial HP (23 tahun), ditangkap Tim Dittipid Siber Bareskrim Polri karena diduga menjadi admin akun Instagram @muslim_cyber1 yang menyebarkan 'fake chat' antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, tentang kasus Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein.

Polisi tangkap admin akun IG muslim_cyber1 (Foto: Instagram/@polresbogor)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap admin akun IG muslim_cyber1 (Foto: Instagram/@polresbogor)

Tak hanya itu, HP yang ditangkap pada Selasa (23/5) di rumahnya di Jagakarsa, Jaksel, pukul 05.00 WIB, juga diduga beberapa kali memposting capture yang mengandung unsur SARA melalui muslim_cyber1.

Atas kasus ini, HP menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 thn 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

[Baca juga: Polisi Dalami Motif Admin Muslim_Cyber1 yang Sebar Fake Chat Kapolri]

instagram embed