Polda Lampung Tangkap Pengguna Facebook yang Caci Maki Kapolri

1 Juni 2017 4:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Cyber Crime (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Cyber Crime (Foto: Pixabay)
Polda Lampung menangkap seorang pengguna akun media sosial bernama M.Ali Amin Said yang melontarkan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Ujaran yang mengandung SARA tersebut diposting melalui media sosial facebook.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang diunggah akun instagram Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (1/6), Ali disebut membuat sebuah postingan yang bernada ancaman dan mengandung unsur SARA, terkait penetapan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka untuk kasus pornografi.
Keterangan penangkapan pelaku ujaran kebencian. (Foto: Instagram @divisihumaspolri)
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan penangkapan pelaku ujaran kebencian. (Foto: Instagram @divisihumaspolri)
Tidak dijelaskan kapan postingan tersebut diunggah Ali, karena sudah tak terlihat lagi di halaman Facebook nya saat dilihat kumparan (kumparan.com), Kamis (1/6).
Pelaku Ali Amin Said (kanan) diamankan kepolisian (Foto: Instagram @divisihumaspolri)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku Ali Amin Said (kanan) diamankan kepolisian (Foto: Instagram @divisihumaspolri)
Melalui foto yang diposting akun instagram @divisihumaspolri, Ali diamankan berikut sejumlah barang bukti, yakni 1 unit laptop, 2 unit Hp dan beberapa buah buku tabungan.
Barang bukti yang diamankan (Foto: Instagram @divisihumaspolri)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan (Foto: Instagram @divisihumaspolri)
"Jadilah pengguna medsos yang bijak," imbau Mabes Polri.
ADVERTISEMENT