Pengacara Sebut Cuitan Alfian Tanjung Bukan Hate Speech

1 Juni 2017 0:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ustaz Alfian Tanjung. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Alfian Tanjung. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Alfian Tanjung selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (31/5) malam setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam. Alfian keluar setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Tidak banyak kata-kata yang diucapkan oleh Alfian usai ia keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun dia memastikan bahwa saat ini gerakan komunisme memang telah bermunculan, dan akan dia buktikan di pengadilan.
"Gerakan komunisme ini memang muncul ya, proses (hukum) berlangsung, kita akan hadapi semua di pengadilan," kata Alfian sambil berjalan menuju mobil ditemani seorang penyidik.
Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum dari Alfian Tanjung mengatakan pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan tadi terkait kegiatan sehari-hari Alfian.
Ustaz Alfian Tanjung keluar dari tahanan (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Alfian Tanjung keluar dari tahanan (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
"Kebanyakan apa yang beliau lakukan selama ini, ceramah beliau, tulisan beliau dan sebagainya," kata Abdullah kepada wartawan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Abdullah menjelaskan, pernyataan Alfian dalam twitnya yang mengatakan '85 persen kader PDIP adalah PKI' bukanlah tanpa dasar yang jelas.
"Tahun 2002 di Lativi, ada salah satu kader PDIP yang namanya, Ribka Tjiptaning itu, yang menyatakan bahwa ada 20 juta kader PKI di Indonesia, dan itu pun menurut yang bersangkutan semua itu memilih partai tersebut," katanya.
Selain itu, menurut Abdullah, apa yang disampaikan oleh Alfian dalam twitnya itu bukanlah suatu bentuk Hate Speech. " Nggak, kan itu memberikan suatu pemahanan seorang ustaz membicarakan bahaya laten untuk kepentingan umum, untuk kepentingan umum tak bisa masuk pasal 310 KUHP yang didakwakan kepada beliau," ujar Abdullah.
"Ustaz Alfian ceramah soal PKI dan lain-lain itu hal wajar. Kan dia sebagai ustaz malah membantu pemerintah, bahkan, dia berbicara di forum yang orang tak paham ada TAP MPRS tahun 66," ujar Abdullah.
ADVERTISEMENT
Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hate Speech pada Selasa (30/5). Alfian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan yang dilakukan lewat akun Twitternya, di mana twit tersebut menyindir PDIP adalah kader PKI.