Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Ustaz Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus hate speech oleh penyidik dari Polda Metro Jaya. Kasus hate speech yang dimaksud adalah laporan pihak PDIP terkait tweet-nya yang mengatakan 'PDIP 85%-nya kader PKI'.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Alfian Tanjung menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"Alfian Tanjung saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Rabu (31/5).
Argo mengatakan, selain tengah menjalani pemeriksaan, Alfian saat ini langsung ditahan di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya sempat sehari mendekam di Bareskrim Mabes Polri.
"Tujuan penahanan di sini kan untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Sebagai informasi, selain ditetapkan sebagai tersangka hate speech di Polda Metro Jaya, Alfian juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri terkait ceramahnya di Surabaya yang diduga mengandung unsur menebarkan kebencian.
ADVERTISEMENT
Alfian Tanjung sebelumnya juga pernah disomasi oleh Nezar Patria, anggota Dewan Pers karena menuduh Nezar sebagai kader PKI dalam ceramahnya yang beredar di Youtube pada akhir 2016 lalu. Selain itu, Alfian juga disomasi oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki terkait hal serupa.
Dalam ceramah tersebut, Alfian menyebutkan beberapa nama yang menurutnya adalah kader PKI. Dia juga menuturkan rapat-rapat yang dilaksanakan di Istana Kepresidenan dipimpin oleh kader PKI.