Hatta Taliwang Wajib Lapor Kasus Makar ke Polda Metro Jaya

3 April 2017 14:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Hatta Taliwang dan pengacara (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hatta Taliwang dan pengacara (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Hatta Taliwang, tersangka kasus dugaan Makar yang ditangkap pada 8 Desember 2016 lalu menyambangi direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hatta dikenai wajib lapor atas kasus makar yang menimpanya.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah wajib lapor saya yang ke belasan kalinya," kata Hatta di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (3/4).
Hatta mengatakan, dia hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Hatta Taliwang (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hatta Taliwang (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
"Tadi pada saat wajib lapor cuman ngobrol biasa saja, nanya kabar dan lain sebagainya, tidak ada bahasan mengenai kasus yang menimpa saya," katanya
Saat ditanyakan oleh awak media terkait tema wajib lapor tadi, kuasa hukum Hatta, Akhmad Leksono, menambahkan, wajib lapor yang dikenakan kepada Hatta bertujuan untuk mengumpulkan keterangan.
"Jumat kemarin seharusnya beliau datang untuk wajib lapor. Akan tetapi, beliau kemarin ada urusan Tax Amnesty di Bandung, jadi beliau mewakilkan saya untuk menemui penyidik agar meminta izin karena beliau berhalangan hadir," jelas Akhmad.
ADVERTISEMENT
Hatta Taliwang ditangkap pada 8 Desember 2016 di sebuah Rumah Susun di daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Hatta ditangkap bersamaan dengan ditangkapnya Sri Bintang Pamungkas dan kawan-kawan. Mereka ditangkap dengan tuduhan makar, dengan tuntutan untuk meminta DPR mengembalikan UUD 1945 ke UUD 1945 asli.