Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
HDCI: Santunan Rp 50 Juta ke Korban Tabrakan Moge Bukan Hentikan Proses Hukum
15 Maret 2022 11:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengurus Bidang Hukum HDCI Bandung , Boyke Luthfiana Syahrir, memastikan pihaknya tak bermaksud memberi uang santunan agar proses hukum dihentikan. Menurut dia, proses hukum merupakan persoalan lain yang jadi ranah kewenangan pihak kepolisian.
"Permasalahan uang itu bukan untuk penghentian proses, itu uang santunan terhadap keluarga duka. Dan perlu digarisbawahi bukan untuk masalah penghentian proses hukum karena permasalahan proses hukum itu urusan yang terpisah dan kewenangan kebijakan pihak kepolisian," kata dia melalui sambungan telepon pada Selasa (15/3).
Dengan diberikan dan diterimanya uang santunan itu, sambung Boyke, maka dianggap sudah ada perdamaian atau islah dengan keluarga korban. Dia pun mengatakan, pihaknya sudah menganggap keluarga korban menjadi bagian dari HDCI.
"Secara tidak langsung kami sudah menganggap keluarga korban sebagai keluarga HDCI juga, artinya apa yang bisa kami bantu maka akan kami bantu. Itu bukan pemutus ya, bukan sebagai pemutus permasalahan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika dua pengendara yang sedang konvoi melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Padaherang ke Pangandaran. Setibanya di lokasi kejadian, dua pengendara menabrak bocah kembar yang hendak menyeberang jalan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memastikan, perdamaian antara korban dan pelaku tak akan menggugurkan proses pidananya. Polisi bakal tetap melakukan rangkaian penyidikan.
"Memang namanya perdamaian ya, itu tidak serta merta menggugurkan pidana dari suatu proses pidana yang terjadi. Nah, dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara," kata dia di pada Senin (14/3).
Meski demikian, menurut Ibrahim, perdamaian antara korban dan pelaku biasanya akan dipertimbangkan saat proses di pengadilan. Sementara itu, proses penyidikan terhadap dua pelaku akan terus berlanjut.
ADVERTISEMENT