Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Heboh Debt Collector Riau Tarik Paksa Mobil di Polsek, Berujung Kapolsek Dicopot
22 April 2025 11:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pada Sabtu dini hari (19/4), terjadi peristiwa menegangkan di Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
ADVERTISEMENT
Sekelompok debt collector yang menamakan dirinya Fighter berupaya menarik paksa mobil Toyota Calya berpelat nomor BK 1863 ABD.
Keributan terjadi bahkan para debt collector itu menganiaya debitur, juga merusak fasilitas polsek.
Sepanjang peristiwa terjadi, bila merujuk pada narasi di media sosial, terdapat 10 polisi yang hanya menonton, tidak melerai.
Polda Riau juga Polresta Pekanbaru langsung turun menangani peristiwa itu.
Pertama-tama Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan 10 polisi itu justru mencegah terjadinya bentrokan.
"Jika tidak ada anggota, tentu peristiwa akan lama," kata Jeki, Senin (21/4).
"Anggota yang ada di lokasi, 4 di antaranya berpakaian dinas dan 6 orang lainnya berpakaian bebas. Ada dari reskrim dan intel," lanjut Jeki.
ADVERTISEMENT
Debt Collector Ditangkap
Jeki mengatakan 4 orang debt collector ditangkap kurang dari 12 jam. Keempat orang itu yakni A alias Kevin (46 tahun), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34).
"Mereka bagian dari debt collector 'Fighter'," kata Jeki. Polisi masih memburu 7 debt collector lain.
Kapolda Riau: Saya Malu dan Marah
Peristiwa yang terjadi di Polsek Bukit Raya membuat Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, meradang.
"Kejadian tanggal 19 April itu membuat saya malu dan marah, merusak marwah kita sebagai polisi. Aksi pengrusakan terjadi di kantor polisi dan tidak ada tindakan," kata Herry.
"Saya minta tanggung jawab semua. Bukan hanya Kapolsek, Kanit Reskrim, tapi semua terlibat," lanjut Herry.
ADVERTISEMENT
Polda Riau, menurut Herry, tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector.
Kapolsek Dicopot
Polda Riau pun memutasi Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil, menggantinya dengan Kompol David Ricardo.
Sebelumnya, David Ricardo menjabat sebagai Kabag Ops Polresta Pekanbaru.
"Mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi," jelasnya.
"Mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik," ujarnya.
Polda Riau: Debt Collector Tak Berhak Tarik Kendaraan
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengatakan debt collector tidak berhak dan tidak memiliki wewenang melakukan penarikan kendaraan masyarakat di mana pun dan kapan pun.
ADVERTISEMENT
"Saya imbau kepada masyarakat, apabila ada debt collector atau pihak ketiga dari pihak leasing yang melakukan penarikan, itu peristiwa pidana. Laporkan, saya akan tangkap," kata Asep.
"Yang berhak melakukan upaya penyitaan atau eksekutorial adalah pihak leasing/kreditur dengan beberapa syarat dan prosedur yang diatur dalam UU Jaminan Fidusia," kata Asep yang pernah menjadi Kapolres Kampar itu.