Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Heboh Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru & Larangan Drone
19 Maret 2025 11:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) viral di media sosial. Hal itu terungkap setelah pihak Balai Besar TNBTS menerbangkan drone.
ADVERTISEMENT
Padahal, selama ini penerbangan drone di kawasan wisata Gunung Bromo dan Gunung Semeru tak bisa dilakukan bebas, pendaki harus membayar Rp 2 juta.
Tak ayal temuan ganja dan larangan nge-drone kecuali membayar jutaan rupiah ini memicu kecurigaan sebagian publik di media sosial. Mereka berspekulasi larangan nge-drone karena ada ladang ganja tersembunyi.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, pun memberikan klarifikasi.
Rudijanta mengatakan, pada tanggal 18-21 September 2024, pihaknya bersama Polres Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menemukan ladang ganja di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Seksi Pengelolaan TN Wilayah III, Bidang Pengelolaan TN Wilayah II.
Lokasi itu secara administratif berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit Kabupaten Lumajang.
ADVERTISEMENT
"Area penemuan tanaman ganja terbilang sangat tersembunyi karena terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di kemiringan yang curam," kata Rudijanta dalam keterangannya, Rabu (19/3).
Atas penemuan ladang ganja itu, Polres Lumajang menangkap dan menetapkan empat orang tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Petugas Pakai Drone & Bukan Jalur Wisata
Rudijanta menyampaikan, setelah penemuan ganja lewat patroli via darat itu, pihaknya menerbangkan drone. Tujuannya untuk mengetahui apakah ada ladang ganja di titik-titik lain.
Selain itu, juga untuk mempermudah mencari akses menuju lokasi. Hasilnya, memang ditemukan puluhan titik ladang ganja.
Kemunculan video yang menggambarkan ladang ganja di TNBTS inilah yang memicu narasi di media sosial yang mengaitkan keberadaan ladang ganja dengantarif mahal menerbangkan drone di kawasan wisata TNBTS.
ADVERTISEMENT
Rudijanta menepis narasi itu. Dia menegaskan, temuan ladang ganja tak ada kaitannya dengan pembatasan penggunaan drone.
Rudijanta juga menjelaskan bahwa temuan ladang ganja tidak berada di jalur wisata Gunung Bromo maupun Gunung Semeru.
"Lokasi tersebut berada di sisi timur kawasan TNBTS sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km serta jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km," jelasnya.
Aturan Memakai Drone dan Tarif Rp 2 Juta
Rudijanta menerangkan aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019 sesuai dengan SOP Nomor. SOP.01/T.8/BIDTEK/ BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung karena jalur pendakian cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan," terang Rudijanta.
Namun, larangan ini tak berlaku sepenuhnya. Bagi yang ingin nge-drone boleh, asal membayar Rp 2 juta.
ADVERTISEMENT
Rudijanta menjelaskan, tarif penggunaan drone senilai Rp 2 juta di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Aturan ini terbit pada tanggal 30 September 2024 dan mulai berlaku pada 30 Oktober 2024 secara nasional di seluruh kawasan konservasi, baik Taman Nasional maupun Taman Wisata Alam seluruh Indonesia," ujar Rudijanta.
Selain itu, ada aturan rombongan pendaki yang berisi 10 orang wajib didampingi oleh pemandu. Hal ini juga menjadi sorotan netizen.
Rudijanta menjelaskan, aturan untuk mewajibkan wisatawan menggunakan pendamping atau pemandu saat mendaki Gunung Semeru merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat dan komunitas sekitar. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 30 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
"Memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping/pemandu," kata Rudijanta tentang alasan pemakaian pemandu.