Heboh Pengguna TikTok di NTB Hina Palestina

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri) mendampingi tersangka pelanggaran UU ITE berinisial UC terkait video yang diduga penghinaan terhadap Palestina. Foto: Dhimas B.P/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri) mendampingi tersangka pelanggaran UU ITE berinisial UC terkait video yang diduga penghinaan terhadap Palestina. Foto: Dhimas B.P/Antara

Akun TikTok @ucokbangcok mengunggah konten yang dinilai menghina Palestina. Dalam video tersebut, ia menggunakan kata-kata makian yang ditujukan kepada Palestina.

Konten tersebut viral hingga akhirnya menuai kecaman dari publik. Pemilik akun tersebut akhirnya diciduk oleh tim Cyber Crime Polda NTB. Pelaku berinisial UC itu ditangkap, kemudian ditahan.

"Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun facebooknya," kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono dikutip dari Antara, Selasa (18/5).

Ilustrasi TikTok. Foto: DADO RUVIC/REUTERS

Ia menambahkan, UC telah ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok," tambah Priyo.

Akan tetapi, dalam video permintaan maaf tersebut, ia kembali melontarkan makian. Hanya saja, kata-kata itu ditujukan kepada Israel.

"Sehingga dari hasil gelar perkara, UC ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB," imbuhnya.

embed from external kumparan