Heboh Video Bocah 12 Tahun Dipukuli di Nias Utara, Pelaku Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka SZ saat diamankan di Mapolres Nias Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka SZ saat diamankan di Mapolres Nias Utara. Foto: Dok. Istimewa

Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menendang dan menampar bocah di Nias Utara, Sumut. Rekaman itu tersebar luas di media sosial.

Dalam unggahan itu, bocah tersebut menangis karena kesakitan. Ia memohon ampun kepada pelaku. Hanya saja, pelaku tetap menganiaya korban.

Polisi berhasil menyelidiki dan menangkap pelaku dalam video itu. Pelaku berinisial SZ (25) merupakan warga Desa Hilina'a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Nias Utara. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (10/8) sekitar pukul 01.30 WIB.

Paur Subbag Humas Polres Nias Utara Aiptu Yadsen mengatakan korban berinisial FZ (12) masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Shutterstock

Ia menambahkan kejadian itu bermula saat adik SZ berkelahi dengan FZ pada Minggu (8/8). Setelah itu, adik SZ mengaku ke pelaku.

“Pelaku SZ mendatangi korban FZ dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju, menginjak dan menendang FZ secara berulang-ulang," ujar Yadsen, Kamis (12/8).

Ia mengatakan penganiayaan itu dilakukan di rumah tetangganya bernama Arolida Telaumbanua. Saat kejadian, pemilih rumah itu merekam aksi SZ.

“Namun pelaku SZ malah mencekiknya, sehingga Arolida berhenti memvideokan perbuatan SZ. Namun Video yang sempat direkam oleh Arolida kemudian diposting di akun Facebooknya,” imbuhnya.

Setelah kejadian itu, polisi mengamankan pelaku. Selain itu, pihak keluarga korban juga membuat laporan ke Polres Nias Utara dengan nomor laporan LP/206/VIII/2021/NS, tanggal 10 Agustus 2021.

“Terhadap pelaku SZ kini telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau Melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur,”ujar Yadsen

Pelaku dijerat dengan asal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman 15 tahun penjara dan Terhadap tersangka SZ dan telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias,” pungkasnya.

embed from external kumparan