Helmy Faishal Minta Kedubes Inggris Klarifikasi Pengibaran Bendera LGBT

24 Mei 2022 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Helmy Faishal Zaini. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Helmy Faishal Zaini. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR RI sekaligus mantan Wakil Sekretaris Jenderal NU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, peristiwa pengibaran bendera LGBT di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Helmy menyebut, Kedutaan Inggris tidak bisa berlaku sembarangan walau sedang berada di wilayah ekstrateritorial mereka. Menurut Helmy, Kedutaan harus bisa lebih menghormati Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim yang mengharamkan perilaku LGBT.
"Meski bukan negara agama, Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya memiliki keyakinan dan beragama," kata Helmy dalam siaran pers, Minggu (22/5/2022).
Kedubes Inggris di Jakarta memasang bendera pelangi untuk memperingati Hari Melawan Homofobia, Mei 2022. Foto: Instagram/@UKinIndonesia
Helmy pun meminta Kedutaan Inggris segera memberikan penjelasan. Ia percaya bila ada keterangan dari pihak Kedubes Inggris maka persoalan tak akan memburuk.
"Meminta kepada kedutaan Inggris untuk menyampaikan klarisfikasi sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut yang dikhawatirkan akan berdampak pada hubungan diplomatik kedua negara," tutur dia.
"Meskipun kantor kedutaan suatu negara merupakan wilayah ekstrateritorial negara bersangkutan dan kita tidak memiliki hak untuk melarang kegiatan di wilayah teritorial negara lain, namun sikap menghormati adalah kata kunci yang harus dipegang," ucap Helmy.
Kedubes Inggris di Jakarta memasang bendera pelangi untuk memperingati Hari Melawan Homofobia, Mei 2022. Foto: Instagram/@UKinIndonesia
"Pemerintah Inggris pasti tahu bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar dan ajaran LGBT dilarang dalam Islam," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Dia pun mendukung langkah Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi untuk menerima perbedaan pendapat sebagai bagian dari demokrasi, namun tetap tegas menolak penyimpangan kodrat manusia.
Terakhir, Helmy mengimbau masyarakat Indonesia tidak melakukan tindakan provokatif yang berada di luar koridor hukum.
"Kita harus menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang elegan dan bermartabat," tutup dia.
Penulis: Sekar Ayu.