Helmy Yahya Dicopot, Dewas Tunjuk Supriyono Jadi Plt Dirut TVRI

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Helmy Yahya saat Konferensi Pers Pemberhentianya Sebagai Dirut TVRI, Jumat (17/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Helmy Yahya saat Konferensi Pers Pemberhentianya Sebagai Dirut TVRI, Jumat (17/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dewan Pengawas TVRI sepakat menunjuk Direktur Teknik TVRI, Supriyono, sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama TVRI. Penunjukan Supriyono menyusul pemberhentian terhadap Dirut TVRI sebelumnya, Helmy Yahya.

“Bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI saudara Supriyono menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI,” ujar Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, di kantornya, Jakarta, Jumat(17/1).

Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin. Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Arief mengatakan, keputusan pemberhentian Helmy Yahya sudah diberikan ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

“Atas keputusan tersebut, Dewan Pengawas LPP TVRI sudah mengirimkan laporan kepada Presiden RI dan DPR RI,” jelasnya.

video youtube embed

Dewan Pengawas TVRI telah memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022. Surat pemberhentian itu tertuang dalam surat Dewas TVRI No.8/Dewas/TVRI/2020 dan diteken oleh Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin pada Kamis (16/1).

Terdapat lima pertimbangan lain dari Dewas TVRI yang melatarbelakangi keputusan memberhentikan Helmy Yahya, salah satunya karena pembelian hak siar Liga Inggris.

Sebelumnya, pada 4 Desember 2019, Dewan Pengawas TVRI melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Helmy Yahya. Dalam SK Nomor 3 Tahun 2019 tertulis penonaktifan Helmy dan mengangkat Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Plt Dirut TVRI.

kumparan post embed