5 Alasan Dewas TVRI Copot Helmy Yahya

16 Januari 2020 22:13 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat pemecatan Helmy Yahya dari TVRI. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat pemecatan Helmy Yahya dari TVRI. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas TVRI memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022. Pemberhentian itu tertuang dalam surat Dewas TVRI No 8/Dewas/TVRI/2020.
ADVERTISEMENT
Surat pemberhentian tersebut diteken Ketua Dewas TVRI Hidayat Thamrin pada Kamis (16/1). Ada lima pertimbangan lain dari Dewas TVRI yang melatarbelakangi keputusan memberhentikan Helmy Yahya.
Pertama, Helmy Yahya tidak memberikan penjelasan terkait pembelian program siaran berbiaya besar. Salah satu yang disebutkan dalam surat adalah program Liga Inggris.
Helmy Yahya. Foto: Munady
Kedua, Dewas TVRI menyatakan ada ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan yang sudah direncanakan sebelumnya. Hal tersebut berimbas pada honor karyawan tidak terbayar tepat waktu hingga produksi siaran tidak mencapai target karena tak ada anggaran.
Ketiga, ada ketidaksesuaian antara jawaban Helmy Yahya dalam surat 17 Desember 2019. Antara lain LHP BPK menilai ada program belum sesuai ketentuan dan adanya mutasi pejabat struktural yang tak sesuai aturan manajemen ASN.
ADVERTISEMENT
Keempat, Dewas TVRI menilai Helmy Yahya melanggar beberapa asas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yakni asas ketidakberpihakan, kecermatan dan keterbukaan.
Surat pemecatan Helmy Yahya dari TVRI. Foto: Dok. Istimewa
Kelima, Helmy Yahya dianggap melakukan penyesatan informasi terkait Dewas TVRI berlebihan dalam mengawasi jajaran direksi. Menurut Dewas TVRI hal tersebut tak sesuai dengan fakta di lapangan.
kumparan telah mencoba menghubungi Helmy Yahya terkait surat pemberhentian tersebut. Namun Helmy Yahya belum memberikan respons. Helmy Yahya dijadwalkan memberikan konferensi pers pada Jumat (17/1) pukul 14.00 WIB di Komplek Taman Ria Senayan, Jakarta.
Perseteruan Helmy Yahya dengan Dewas TVRI sudah pernah di mediasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada 6 Desember 2019. Namun mediasi itu sepertinya tak mendamaikan kedua pihak.
ADVERTISEMENT