Hendra Subrata Dideportasi, Jaksa Agung Apresiasi Menlu hingga Dubes Singapura

26 Juni 2021 22:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan Hendra Subrata tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (26/6).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Buronan Hendra Subrata tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (26/6). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung Sunarta menjemput buronan Hendra Subrata saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (26/6) malam.
ADVERTISEMENT
Sunarta menegaskan, keberhasilan pemulangan Hendra merupakan hasil kerja sama berbagai pihak di KBRI Singapura. Oleh sebab itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait.
"Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM khususnya Dirjen Imigrasi, dan Kapolri yang sudah mendukung dan membantu pemulangan," kata Sunarta.
Menurut dia, Jaksa Agung pun berterima kasih pada sejumlah pihak di KBRI Singapura khususnya Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo.
"Bapak Jaksa Agung secara khusus menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Dubes RI di Singapura atas kepemimpinan Beliau dalam memayungi koordinasi atase imgrasi, atase kejaksaan, dan atase kepolisian dari KBRI Singapura," ucap Sunarta dalam konferensi pers di Bandara Soetta.
Buronan Hendra Subrata diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
"Peran aktif KBRI Singapura dalam lingkup tugas dan fungsinya sangat membantu keberhasilan dalam membantu memulangkan buronan kejaksaan yang melarikan diri ke negara tetangga," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Hendra Subrata sendiri kabur selama 10 tahun sebelum akhirnya ditemukan di Singapura. Keberadaannya terlacak setelah petugas KBRI Singapura menemukannya menggunakan identitas Endang Rifai dalam paspor.
Ia merupakan terpidana percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Ia terbukti beberapa kali memukul rekan bisnisnya itu dengan barbel. Akibatnya, korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi ia sudah melarikan diri.