Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Hendra Subrata Ditahan di Rutan Kejagung, Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara
26 Juni 2021 22:03 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sejak hari ini terpidana ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer kepada wartawan, Sabtu (26/6).
Hendra Subrata merupakan buronan kasus percobaan pembunuhan. Ia sudah 10 tahun tidak tertangkap oleh kejaksaan hingga akhirnya ditemukan di Singapura.
Pada hari ini, ia dipulangkan dari Singapura dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diproses. Sebelum berangkat, ia sudah menjalani tes PCR di Singapura dengan hasil negatif.
Saat ini, kesehatan Hendra Subrata sedang diperiksa lebih lanjut mengingat usianya yang sudah 81 tahun.
"Kami lakukan karantina kesehatan," ujar Leonard.
Menurut dia, Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat langsung melakukan eksekusi terhadap Hendra Subrata.
Dengan eksekusi ini, maka ia akan mulai menjalani hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan. Dikurangi masa tahanan yang sebelumnya ia jalani.
ADVERTISEMENT
Hendra Subrata merupakan terdakwa kasus percobaan pembunuhan terhadap rekannya sendiri yang bernama Herwanto Wibowo. Korban yang saat itu disebut-sebut sebagai pemilik saham pusat perbelanjaan Senayan City dianiaya dengan menggunakan dumbel alias barbel. Peristiwa itu terjadi di wilayah Palmerah Jakarta Barat pada 2008 silam.
Pada 26 Mei 2009, PN Jakarta Barat menghukum Hendra Subrata dengan vonis 4 tahun penjara. Ia ditahan sejak Mei 2008. Namun pada akhir September 2008, dia menjadi tahanan kota.
Hal itu karena saat menjalani penahanan di Rutan Salemba, Hendra mengancam akan bunuh diri di dalam tahanan sehingga meresahkan tahanan lainnya. Atas dasar itu, Majelis Hakim menjadikan Hendra sebagai tahanan kota sampai persidangan selesai.
Status tahanan kota itu dimanfaatkan Hendra Subrata untuk kabur. Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.
ADVERTISEMENT
Hampir 10 tahun berlalu, keberadaan Hendra Subrata akhirnya ditemukan, yakni di Singapura. Kini, ia akan meneruskan hukuman yang belum dijalaninya.