Hendry Lie Tersangka Kasus Korupsi Timah, Seperti Apa Perannya?

30 April 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023. Bos Sriwijaya Air itu diduga turut mendapatkan keuntungan dari bancakan korupsi yang diduga merugikan lingkungan hingga Rp 271 triliun.
ADVERTISEMENT
Seperti apa perannya?
Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengatakan Hendry terlibat dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah. Dia diduga membentuk perusahaan boneka untuk memperlancar aktivitasnya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan lebih jauh soal peran Hendry Lie. Hendry merupakan beneficial owner PT TIN. Adiknya, FL alias Fandy Lingga, selaku marketing PT TIN. Keduanya sudah tersangka.
Menurut Sumedana, keduanya berperan dengan membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi di PT Timah.
“Tersangka HL [Hendry Lie] selaku Beneficiary Owner dan Tersangka FL [Fandy Lingga] selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya,” tambah dia.
Hendy dijerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Hendry Lie belum ditahan oleh Kejagung. Dia mangkir saat pemanggilan pada Jumat (26/4) kemarin. Kejagung akan memanggilnya kembali untuk diperiksa dalam waktu dekat.
Hendry Lie belum memberikan komentar mengenai kasus yang disebut menjerat dirinya ini.
Sudah 21 Orang Tersangka
Total sudah ada 21 orang tersangka dalam kasus ini. Siapa saja? Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga hingga ratusan triliun rupiah.
Kejagung masih menghitung nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut. Namun berdasarkan keterangan dari ahli IPB, berdasarkan kerusakan lingkungan saja, kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp 271 triliun.