Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus perbuatan makar dengan mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi , Herman Susanto, menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang itu, Herman dituntut 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Permana dikutip dari Antara saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Jaksa menilai Herman terbukti melakukan perbuatan makar. Herman terbukti melanggar Pasal 104 Jo Pasal 110 ayat 2 KUHP.
Menurut jaksa, Herman juga telah berhasil mengajak dan memprovokasi simpatisan pendukung Capres 02 Prabowo-Sandi yang melakukan aksi di depan Bawaslu pada 10 Mei 2019 untuk melakukan tindakan makar .
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," ucap Permana.
ADVERTISEMENT
Menanggapi tuntutan itu, Herman tidak memberikan banyak komentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kuasa hukumnya.
"No comment ya. Biasa saja," kata dia sembari berjalan ke mobil tahanan.
Sementara penasihat hukum Herman, Abdullah Alkatiri mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya pada Selasa (25/2).
"Kami akan tanggapi ini untuk bikin nota pembelaan minggu depan," kata Alkatiri.
Herman sebelumnya dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Jomin) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 11 Mei 2019. Satu hari setelahnya, ia ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB.
Herman dijerat dengan Pasal 104 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.
ADVERTISEMENT