Herry Wirawan Akan Dipindahkan dari Rutan Kebonwaru, Bandung

10 Januari 2023 12:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, bakal dipindahkan dari Rutan Kebonwaru.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikatakan Kepala Rutan Kebonwaru, Suparman. Pemindahan penahanan itu dilakukan karena masa hukuman Herry yang terbilang tinggi.
"Sudah pasti (dipindahkan) apalagi hukuman-hukuman tinggi seperti itu kita akan geser ke lapas yang lebih besar karena memang rutan itu diperuntukkan pada masa proses praperadilan saja atau masa ditahan oleh pihak penahan, nanti sesudah putus," kata dia kepada wartawan pada Selasa (10/1).
Suparman belum dapat mengungkapkan secara pasti waktu dan tempat Herry akan dipindahkan.
Menurut dia, pihaknya bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait.
"Nanti kita koordinasi dulu, nanti kita akan sampaikan ke teman-teman kapan kita akan laksanakan," ucap dia.
Pada April 2022, Herry divonis mati usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak.
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.