Herry Wirawan Akan Jalani Sidang Vonis Besok, Akankah Dihukum Mati?

14 Februari 2022 16:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
ADVERTISEMENT
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dijadwalkan menghadapi sidang putusan pada Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi terakhir yang telah diterimanya, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, Herry bakal dihadirkan di persidangan. "Informasi terakhir yang didapat akan dihadirkan," kata dia melalui pesan singkat pada Senin (14/3).
Dodi menambahkan, Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana bakal turun langsung di persidangan dan mendengarkan putusan hakim. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh jaksa. Untuk sidang besok, belum diketahui jam berapanya.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," kata dia.
Selain dikenakan tuntutan mati, Herry juga dikenakan hukuman kebiri dan dimiskinkan.
Usai pembacaan tuntutan, Herry diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Herry meminta untuk diringankan hukumannya dan diberikan kesempatan membesarkan anak-anaknya.
Namun, tak dijelaskan secara rinci anak yang dimaksud adalah anak hasil memperkosa santri ataukah bukan. Diketahui, akibat perbuatan bejatnya, tercatat delapan santri yang hamil dan sembilan bayi dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
ADVERTISEMENT