Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Herry Wirawan Cerita Hubungan Seksual dengan Istri Sebelum Perkosa Santri
15 Februari 2022 15:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung, Selasa (15/2). Dia terbukti bersalah memperkosa belasan santrinya. Sidang vonis dilakukan secara terbuka, berbeda dengan sidang beragendakan dakwaan hingga pleidoi yang berjalan tertutup.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar terbuka ini, sejumlah fakta yang sebelumnya tak diketahui publik mencuat. Salah satunya, bagaimana proses Herry Wirawan mempengaruhi para santrinya untuk berhubungan badan.
"Sebelum melakukan persetubuhan, terdakwa menceritakan terlebih dahulu tentang masalah keluarga terdakwa bersama istrinya serta alasan melakukan hubungan suami istri dengan istri terdakwa," kata hakim di PN Bandung, Selasa (15/2).
"Selanjutnya terdakwa membisikkan kata-kata kurang jelas yang didengar anak korban dan terdakwa melakukan persetubuhan kepada anak korban," sambung dia.
Kata-kata tersebut, kata Hakim, telah membuat para santrinya percaya terhadap tindakan bejat Herry.
Hakim pun membeberkan, tindakan bejat Herry terhadap 13 orang santri dilakukan di sejumlah lokasi. Mulai dari di yayasan hingga hotel.
"Dilakukan di yayasan di Antapani Tengah, Bandung, di yayasan mardani kompleks yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru, Pesantren Manarul Huda Cibiru, Apartemen TSM, Hotel A, Hoten BNJ kota Bandung, Hotel R Kota Bandung, dan Rumah Tahfiz Al-Ikhlas Bandung," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim pun membeberkan bahwa salah satu korban Herry bahkan diperkosa berkali-kali hingga melahirkan. Diketahui, ada 8 santri Herry yang hamil dan melahirkan 9 orang anak. Ada santri yang hamil hingga dua kali.
Salah satunya adalah anak korban nomor 4. Hakim membeberkan perilaku bejat Herry kepada santri tersebut:
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban 4 hamil dan melahirkan anak," kata hakim.