Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Seperti Apa Eksekusinya?

11 Januari 2022 14:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan kepada 13 santri dituntut pidana hukuman mati dan kebiri kimia. Dia dinilai oleh jaksa terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap para santrinya, melanggar aturan tentang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
Herry dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Tuntutan terhadap Herry ini lebih berat dibandingkan dengan pasal yang digunakan jaksa dalam dakwaan.
Perilaku Herry memang sangat bejat hingga dia dituntut mati dan kebiri oleh jaksa. Dia memperkosa belasan santrinya, bahkan ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatannya itu.
Lantas, terkait hukuman kebiri, bagaimana mekanismenya?
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
Aturan mengenai kebiri termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020. Kebiri yang dimaksud dalam aturan ini ialah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Dalam Pasal 2 PP ini, disebutkan bahwa kebiri kimia ini dapat dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Sementara definisi Pelaku Persetubuhan yakni:
"Terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Eksekusi kebiri ini dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial.
Menurut Pasal 3, pelaksanaan kebiri kimia dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Bagaimana Tata Cara Kebiri Kimia?
Sebagaimana diatur dalam PP, kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Tahapannya ialah penilaian klinis; kesimpulan; dan pelaksanaan.
Penilaian Klinis
Penilaian ini dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Tahapan ini meliputi:
ADVERTISEMENT
a. wawancara klinis dan psikiatri;
b. pemeriksaan fisik; dan
c. pemeriksaan penunjang.
Kesimpulan
Kesimpulan diambil berdasarkan penilaian klinis. Yakni untuk memastikan apakah pelaku layak atau tidak dikenakan kebiri kimia.
Bila tidak layak, maka kebiri kimia ditunda paling lama 6 bulan. Selama masa penundaan itu, dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan kebiri kimia.
Bila masih tetap dinyatakan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara tersebut dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.
Ilustrasi Kebiri Foto: qimono
Pelaksanaan
Bila berdasarkan penilaian klinis pelaku dinyatakan layak, maka dilakukan paling lambat 7 hari kerja sejak jaksa menerima hasil kesimpulan. Nantinya jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan kebiri kimia.
ADVERTISEMENT
Kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Dihadiri oleh jaksa serta perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sosial.
Namun, eksekusi kebiri kimia baru bisa dilakukan setelah pelaku menjalani hukuman pidana pokoknya. Usai eksekusi kebiri tersebut, jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa kebiri telah dilakukan.
Pelaku yang dikenakan kebiri kimia juga akan diberikan rehabilitasi, yakni berupa rehabilitasi psikiatrik; rehabilitasi sosial; dan rehabilitasi medik. Rehabilitasi ini dilakukan atas perintah jaksa dan mulai diberikan paling lambat 3 bulan setelah kebiri.
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Tuntutan Herry Wirawan

Dalam sidang tuntutan, selain hukuman mati dan kebiri, Herry juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan penjara, membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry; hingga diwajibkan untuk membayar uang restitusi atau ganti rugi senilai Rp 331 juta.
ADVERTISEMENT
Tuntutan berat ini dilayangkan jaksa bukan hanya karena perbuatan bejat yang dilakukan oleh Herry saja. Tetapi juga Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya. Bahkan, jaksa menilai perbuatan Herry sangat serius dan masuk kategori the most serious crime bila merujuk hukum internasional yang disahkan Majelis Umum PBB.
"Kami simpulkan perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan sangat serius, the most serious crime," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana, di PN Bandung, Selasa (11/1).
Asep menambahkan, perbuatan Herry pun dilakukan kepada yang masih berusia di bawah umur. Hal itu berpotensi mengakibatkan terganggunya kesehatan fisik korban yang hamil bahkan menularkan HIV.
ADVERTISEMENT
"Kekerasan seksual terdakwa ini berpotensi membahayakan anak perempuan usia di bawah 17 tahun," ucap dia.
"Bukan hanya membahayakan kesehatan fisik anak perempuan yang hamil tetapi juga berpotensi menularkan penyakit HIV, kanker serviks, dan meningkatkan angka morbiditas," lanjut dia.
Atas dasar itulah, tuntutan mati dan kebiri kimia dipilih oleh jaksa sebagai bentuk keadilan bagi Herry, si predator seksual. Kini, tinggal hakim yang akan menentukan vonisnya.