news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Herry Wirawan Divonis Mati

4 April 2022 14:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
28
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. Herry kini divonis hukuman mati.
ADVERTISEMENT
"Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim persidangan yang diketuai Herri Swantoro melalui keterangannya pada Senin (4/4).
Melalui putusan itu, hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi hukuman seumur hidup pada Herry. Penahanan Herry pun dilanjutkan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap dia.
Herry diadili berdasarkan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan lain yang bersangkutan.
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Heru Asprihanto/REUTERS
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, terdapat 13 santriwati yang jadi korban Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Majelis hakim pengadilan tingkat memvonis Herry bersalah karena melakukan pemerkosaan. Namun, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Herry dihukum mati hingga kebiri kimia.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung hanya menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Herry. Tuntutan kebiri kimia pun tidak dikabulkan. Sebab, hakim menyebut pidana penjara seumur hidup sudah maksimal.
Merespons putusan pengadilan tingkat pertama itu, jaksa mengajukan banding. Di tingkat ini, vonis pengadilan tingkat pertama diperbaiki, dan si predator seksual Herry ini dijatuhi hukuman maksimal yakni pidana mati.
ADVERTISEMENT
Meski dihukum mati, putusan ini belum inkrah karena Herry masih bisa mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
=======
Rentetan sanksi diberikan Uni Eropa, namun konflik Rusia-Ukraina belum juga reda.
Lantas, peran seperti apa yang bisa dilakukan Uni Eropa untuk menghentikan konflik Rusia dengan Ukraina? Saksikan wawancara eksklusif kumparan bersama Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia di bawah ini: