Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman karena Ingin Rawat dan Besarkan Anak

3 Februari 2022 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang lanjutan perkara pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan kepada santrinya terus bergulir di pengadilan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari kuasa hukum atas replik yang telah disampaikan oleh jaksa. Sidang digelar secara tertutup.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil usai persidangan mengatakan, bahwa penasihat hukum dari Herry tetap meminta keringanan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa. Adapun jaksa sebelumnya diketahui menuntut mati dan kebiri terhadap mati Herry.
"Ya, pada dasarnya, kemarin kita sudah replik ya, pada hari ini kita dengarkan duplik dari penasihat hukum pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," kata dia di PN Bandung, Kamis (3/2).
Hal senada dikatakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar, Rika Fitriani. Menurut dia, selain meminta agar hukumannya diringankan, Herry juga dalam sidang itu meminta diberikan kesempatan untuk membesarkan anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
Tak dijelaskan secara rinci anak yang dimaksud adalah anak yang dilahirkan dari perbuatan keji Herry ataukah bukan. Diketahui, ada sembilan bayi dilahirkan akibat perbuatan bejat Herry kepada 13 santrinya.
"Intinya sih meminta kepada majelis hakim untuk diringankan hukumannya, kemudian meminta diberi kesempatan suntuk bisa membesarkan anaknya. Dia berkata anak-anaknya aja, mungkin umum saja. Untuk seperti apa, ya itulah," ucap dia.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Herry Ira Mambo enggan berkomentar banyak soal kasus itu. Akan tetapi, intinya dalam sidang itu, pihaknya memberi tanggapan atas replik yang disampaikan oleh jaksa.
"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa memberikan informasi yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa," kata dia.
ADVERTISEMENT
Adapun dari informasi yang dihimpun, sidang lanjutan perkara itu bakal beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Vonis dibacakan pada tanggal 15 Februari mendatang.