Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tetap Divonis Mati, Ini Kata Pengacaranya

4 Januari 2023 18:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo, mengaku belum menentukan langkah hukum lanjutan sebab pihaknya belum menerima berkas putusan dari MA.
"Intinya, kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan. Namun, hari ini rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN Bandung," kata dia kepada wartawan pada Rabu (4/1).
Ira belum berdiskusi dengan Herry soal putusan itu. Intinya, sambung dia, hak dari Herry harus dipenuhi sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang.
"Belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan," ucap dia.
"Pada intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa," lanjut dia.
Pada April 2022, Herry divonis mati usai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.