Herry Wirawan Perkosa 12 Santri, Ada Korban Sedang Hamil & Melahirkan 2 Kali

9 Desember 2021 11:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengasuh, guru, sekaligus pemilik Pondok Pesantren (ponpes) Tahfidz Madani di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan (36), memperkosa 12 santriwati. Sebanyak 9 korban hamil dan melahirkan. Bahkan, beberapa dari mereka melahirkan lebih dari satu kali.
ADVERTISEMENT
Saat melakukan kekerasan seksual tersebut, Herry mengancam dan menghasut para korban. Ada korban yang diancam untuk menurut perintah guru, sebagian dijanjikan dinikahi, dan dibiayai perkuliahan, hingga dijanjikan menjadi polwan.
Janji tersebut juga pernah disampaikan Herry Wirawan kepada salah seorang korban agar mau berhubungan intim lagi. Padahal anak tersebut sedang mengandung.
"Korban menyampaikan bahwa dirinya hamil kepada terdakwa, yang (terdakwa) mengatakan 'Biarkan dia lahir ke dunia, Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama'," terang dakwaan.
Perbuatan keji Herry Wirawan mengakibatkan sejumlah korban mengalami gangguan psikologis, mereka mengalami trauma dan harus melahirkan anak pada usia di bawah umur.
Pemerkosaan ini sudah dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021. Lokasinya pun tak hanya di ponpes, namun juga di hotel dan apartemen di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Herry diadili di PN Bandung. Sidang dilanjutkan pada Kamis (9/12) hari ini.
Herry didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual pada anak.
Kasus Herry Wirawan memicu kemarahan di media sosial. Banyak yang mempertanyakan mengapa kejahatan ini baru terungkap sekarang. Banyak pula yang mengharap agar pelaku dihukum berat.
Bunyi pasal yang dijeratkan kepada Herry Wirawan:
ADVERTISEMENT
Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Karena Herry merupakan pendidik sehingga ada hukuman pemberat, maka Herry didakwa jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara.