Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Herry Wirawan, Predator Seks Anak Pertama yang Dituntut Mati dan Kebiri
11 Januari 2022 14:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Herry terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hukuman tambahan untuk dijatuhkan kepada Herry Wirawan, yakni:
"Identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana di PN Bandung usai membacakan tuntutan, Selasa (11/1).
Hukuman tambahan kebiri dan penyebaran identitas pelaku merupakan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan bukan merupakan pelaku seksual anak yang dituntut pidana mati dengan Perlindungan Anak. Pada 2017 silam, tuntutan serupa terjadi di Pengadilan Negeri Sorong.
Ada dua terdakwa dalam sidang tersebut, yakni Ronaldo Wanggaimu alias Donal dan Lewi Gogoba alias Lewi. Keduanya dinilai terbukti memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Mengutip situs pengadilan, Ronaldo alias Donal dituntut pidana mati. Sedangkan Lewi dituntut penjara seumur hidup.
Keduanya dituntut dengan menggunakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Namun keduanya divonis masing-masing penjara seumur hidup oleh hakim. Namun, tidak ada hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Mereka pun menerima hukuman tersebut.
Pihak jaksa yang kemudian mengajukan banding. Namun, banding itu tidak mengubah penjara seumur hidup. Tidak ada catatan upaya hukum lanjutan dalam perkara tersebut.
Perkara di Sorong menggunakan pasal yang sama dengan diterapkan kepada Herry Wirawan. Namun nasib korban dalam kedua perkara berbeda.
Korban dalam perkara Ronaldo alias Donal dan Lewi meninggal dunia. Sementara korban Herry Wirawan beberapa di antaranya hamil, bahkan ada yang hingga dua kali melahirkan.
Ketentuan mengenai kebiri kimia memang sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Namun PP yang mengatur teknis mengenai hal tersebut baru berlaku pada November 2020.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, vonis tambahan kebiri kimia sudah pernah diterapkan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada 2019. Terdakwa yang bernama Aris dihukum 12 tahun penjara plus kebiri kimia. Putusan ini disebut-sebut merupakan yang pertama menerapkan vonis kebiri kimia.
Aris adalah pelaku perkosaan terhadap sembilan anak di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto. Vonisnya sudah inkrah.
Aris sudah dieksekusi ke lapas untuk menjalani pidana penjara. Namun, pada 2019, jaksa mengaku masih mencari rumah sakit yang bisa melakukan eksekusi kebiri.
Bila merujuk putusan-putusan di atas, maka penerapan hukuman mati plus kebiri kimia terhadap Herry Wirawan merupakan yang pertama.
Meski demikian, berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2020, eksekusi kebiri kimia baru dilakukan setelah pidana pokok selesai dilaksanakan. Yakni termuat dalam Pasal 9 huruf c, yakni
ADVERTISEMENT
"Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok."
Sedangkan tuntutan yang dimintakan jaksa ialah pidana mati. Namun, perkara ini masih menunggu putusan dari hakim untuk inkrah.