Heru Budi: Ada 7 tahapan Pembahasan Sebelum ERP Diterapkan di Jakarta

11 Januari 2023 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masih dibahas. Menurut dia, masih ada 7 tahapan yang dilakukan sebelum memberlakukan aturan itu.
ADVERTISEMENT
"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing terus jadi Perda," kata Heru kepada wartawan, Rabu (11/1).
"Masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," jelas Heru.
Setelah jadi Perda, tak langsung aturan ini berlaku. Heru menyebut masih bisa diputuskan melalui Pergub atau Kepgub. Termasuk, lanjut dia, siapa pihak yang akan mengelolanya.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghadiri acara penandatanganan Offering Letter 1.097 Karyawan Palyja dan Aetra serta pembukaan rekening Bank DKI dan Penerimaan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Jakarta International Park. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Setelah jadi Perda, turun masih dibahas lagi, bisa Pergub, bisa Kepgub. setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya itu masih pembahasan. nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu dirasa sudah cukup, pembahasan selanjutnya menentukan titik mana saja. Sejauh ini diusulkan 25 ruas jalan.
"Baru tahapan berikutnya adalah mengenai titiknya di mana saja, walau pun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1. Berikutnya adalah tarif, tarif saya tidak menyampaikan," kata dia.
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Ganjil Genap di Senayan, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Target Rampung Tahun 2023 Ini

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan penerapan tarif jalan berbayar ini akan disesuaikan sesuai dengan jenis kendaraan dengan kisaran tarif Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.
Namun angka ini masih bisa berubah menyesuaikan dengan kesepakatan dalam rapat penyusunan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang tengah bergulir.
“Ada rincian kemarin [dalam Raperda]kalau nggak salah di angka Rp 5 ribu sampai dengan Rp 19 ribu itu akan di antara angka itu,” kata Syafrin
ADVERTISEMENT
“Beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” lanjutnya.
Meskipun Syafrin menargetkan aturan ERP bisa rampung tahun ini, penerapan kebijakannya baru bisa dilakukan setelah tahap sosialisasi dan uji coba.
“Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai. Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai,” pungkasnya.