Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Heru Budi: Ada 7 tahapan Pembahasan Sebelum ERP Diterapkan di Jakarta
11 Januari 2023 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masih dibahas. Menurut dia, masih ada 7 tahapan yang dilakukan sebelum memberlakukan aturan itu.
ADVERTISEMENT
"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing terus jadi Perda," kata Heru kepada wartawan, Rabu (11/1).
"Masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," jelas Heru.
Setelah jadi Perda, tak langsung aturan ini berlaku. Heru menyebut masih bisa diputuskan melalui Pergub atau Kepgub. Termasuk, lanjut dia, siapa pihak yang akan mengelolanya.
"Setelah jadi Perda, turun masih dibahas lagi, bisa Pergub, bisa Kepgub. setelah itu baru proses lagi untuk proses bisnisnya, proses bisnisnya itu masih pembahasan. nanti siapa yang mengelola, badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu dirasa sudah cukup, pembahasan selanjutnya menentukan titik mana saja. Sejauh ini diusulkan 25 ruas jalan.
"Baru tahapan berikutnya adalah mengenai titiknya di mana saja, walau pun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1. Berikutnya adalah tarif, tarif saya tidak menyampaikan," kata dia.
Target Rampung Tahun 2023 Ini
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan penerapan tarif jalan berbayar ini akan disesuaikan sesuai dengan jenis kendaraan dengan kisaran tarif Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.
Namun angka ini masih bisa berubah menyesuaikan dengan kesepakatan dalam rapat penyusunan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang tengah bergulir.
“Ada rincian kemarin [dalam Raperda]kalau nggak salah di angka Rp 5 ribu sampai dengan Rp 19 ribu itu akan di antara angka itu,” kata Syafrin
ADVERTISEMENT
“Beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” lanjutnya.
Meskipun Syafrin menargetkan aturan ERP bisa rampung tahun ini, penerapan kebijakannya baru bisa dilakukan setelah tahap sosialisasi dan uji coba.
“Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai. Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai,” pungkasnya.