Rencana Penerapan ERP di Jakarta, Apakah Efektif?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

Uji coba Electronic Road Priciping (ERP) di DKI Jakarta. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba Electronic Road Priciping (ERP) di DKI Jakarta. Foto: dok. Istimewa

Pemprov DKI akan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Jakarta. Aturan tersebut saat ini tengah dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.

Artinya belum ada regulasi tetap mengenai ruas jalan yang akan diterapkan aturan tersebut hingga besaran tarifnya.

“Sudah dua kali melakukan pembahasan. Belum masuk ke dalam pembahasan ke pasal per pasal, jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi ini,” kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).

Wacana ERP mencuat sejak tahun 2006. Semua gubernur Jakarta berusaha merealisasikannya, tapi hingga kini belum terwujud sepenuhnya.

Tahun 2021 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melanjutkan lelang sistem ERP yang sempat dibatalkan.

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Ganjil Genap di Senayan, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Saat itu, proses penerapan ERP sempat berhenti karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB, mengundurkan diri. Sehingga PT Bali Towerindo Sentra menjadi satu-satunya vendor yang tersisa dalam lelang ini.

Namun kemudian Pemprov DKI melakukan lelang ulang. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung. PT Bali Towerindo Sentra sebagai peserta tunggal tak diam dan akhirnya menggugat Pemprov DKI ke PTUN.

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Target Rampung Tahun 2023 Ini

Syafrin mengatakan, penerapan tarif jalan berbayar ini akan disesuaikan sesuai dengan jenis kendaraan dengan kisaran tarif Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.

Namun angka ini masih bisa berubah menyesuaikan dengan kesepakatan dalam rapat penyusunan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang tengah bergulir.

“Ada rincian kemarin [dalam Raperda]kalau nggak salah di angka Rp 5 ribu sampai dengan Rp 19 ribu itu akan di antara angka itu,” kata Syafrin

“Beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” lanjutnya.

Infografik Rencana Penerapan ERP di Jakarta. Foto: kumparan

Meskipun Syafrin menargetkan aturan ERP bisa rampung tahun ini, penerapan kebijakannya baru bisa dilakukan setelah tahap sosialisasi dan uji coba.

“Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai. Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai,” pungkasnya.

Daftar Jalan yang Diusulkan akan

Rencananya, aturan jalan berbayar atau ERP ini diterapkan di 25 ruas jalan, yaitu;

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Moh. Husni Thamrin

7. Jalan Jend. Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan

TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M. T. Haryono

18. Jalan D. I. Panjaitan

19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

20. Jalan Pramuka

21. Jalan Salemba Raya

22. Jalan Kramat Raya

23. Jalan Pasar Senen

24. Jalan Gunung Sahari

25. Jalan H. R. Rasuna Said

Polda Metro Tanggapi Rencana Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyambut dengan baik. Dia bilang pihaknya juga akan terlibat dalam penerapan kebijakan itu nantinya.

"Iya tentunya pasti akan terlibat. Ini kan masalah lalu lintas tidak bisa dipikul sendiri, harus semuanya bergotong-royong," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (10/1).

Latif mengatakan, rencana penerapan sistem ERP ini sebenarnya sudah didiskusikan sejak lama. Tujuan utamanya untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta.

"(Koordinasi) itu kan sudah berjalan lama, sebelum saya mungkin sudah ada koordinasi. Itu kan tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan bisa diatur jam operasionalnya. Ataupun mereka pembatasan untuk aktivitas masyarakat seperti kebijakan gage (ganjil genap) sebenarnya. Tapi kan ini ada beberapa ruas yang memang istilahnya untuk mengurangi kemacetan di jalan berbayar itu," kata Latif.

Kebijakan ERP, lanjut Latif, saat ini masih dikaji penerapannya. Termasuk efektivitasnya mengurangi kemacetan.

"Kajiannya kan lagi dibuat oleh mereka Dishub itu," pungkasnya.