Polda Metro Tanggapi Rencana Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Pemprov DKI akan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Jakarta. Aturan tersebut saat ini tengah dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.

Terkait rencana tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyambut dengan baik. Dia bilang pihaknya juga akan terlibat dalam penerapan kebijakan itu nantinya.

"Iya tentunya pasti akan terlibat. Ini kan masalah lalu lintas tidak bisa dipikul sendiri, harus semuanya bergotong-royong," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (10/1).

Latif mengatakan, rencana penerapan sistem ERP ini sebenarnya sudah didiskusikan sejak lama. Tujuan utamanya untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (kiri). Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro

"(Koordinasi) itu kan sudah berjalan lama, sebelum saya mungkin sudah ada koordinasi. Itu kan tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan bisa diatur jam operasionalnya. Ataupun mereka pembatasan untuk aktivitas masyarakat seperti kebijakan gage (ganjil genap) sebenarnya. Tapi kan ini ada beberapa ruas yang memang istilahnya untuk mengurangi kemacetan di jalan berbayar itu," kata Latif.

Kebijakan ERP, lanjut Latif, saat ini masih dikaji penerapannya. Termasuk efektivitasnya mengurangi kemacetan.

"Kajiannya kan lagi dibuat oleh mereka Dishub itu," pungkasnya.

Tarif dan Lokasi ERP di Jakarta

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan saat ini pihaknya bersama Bapemperda DPRD DKI tengah membahas regulasi penerapan ERP.

Menurut Syafrin penerapan tarif jalan berbayar ini akan disesuaikan sesuai dengan jenis kendaraan dengan kisaran tarif Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu.

Namun angka ini masih bisa berubah menyesuaikan dengan kesepakatan dalam rapat penyusunan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang tengah bergulir.

“Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai. Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai,” kata Syafrin.

Rencananya, aturan jalan berbayar atau ERP ini diterapkan di 25 ruas jalan, yaitu:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Moh. Husni Thamrin

7. Jalan Jend. Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan

TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M. T. Haryono

18. Jalan D. I. Panjaitan

19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

20. Jalan Pramuka

21. Jalan Salemba Raya

22. Jalan Kramat Raya

23. Jalan Pasar Senen

24. Jalan Gunung Sahari

25. Jalan H. R. Rasuna Said